Kasus Dugaan Pelecehan di Konser Amal Jadi Momentum Memahami Seksisme di Ruang Publik

Aris Kurnia Hikmawan

24 September 2026, 19:02 WIB

Bagikan

Keterangan Foto: Novia Adventy Juran, Mahasiswa Magister Studi Pembangunan Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga. (ist)

TENTANGKALTENG.ID, PALANGKA RAYA – Kasus dugaan pelecehan seksual nonfisik yang dialami vokalis band lokal R.A.S.Y.A, Natasya, turut membuka perbincangan mengenai seksisme, kesadaran gender, dan penghormatan terhadap martabat perempuan di ruang publik.

Peristiwa itu terjadi saat R.A.S.Y.A tampil dalam konser amal penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Palangka Raya pada Minggu, 20 September 2026.

Natasya menyebut seorang musisi diduga menaruh pakaian dalam perempuan di stand lirik atau stand mikrofon yang digunakannya ketika tampil. Tindakan tersebut disebut berlangsung dengan disertai ejekan dan tawa. Ia kemudian menyampaikan bahwa dirinya merasa dipermalukan dan direndahkan sebagai perempuan di hadapan penonton.

Pada Selasa, 22 September 2026, Natasya bersama kuasa hukumnya kemudian melaporkan dugaan pelecehan seksual nonfisik tersebut ke Polda Kalimantan Tengah.

Peristiwa itu kemudian memunculkan beragam respons. Sebagian pihak melihatnya sebagai tindakan pelecehan seksual, sementara pihak lain menganggapnya sebagai candaan yang telah melewati batas atau bagian dari gimmick dalam pertunjukan musik.

Menanggapi fenomena tersebut, Novia Adventy Juran, Mahasiswa Magister Studi Pembangunan Universitas Kristen Satya Wacana Salatiga, menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara lebih luas dan tidak berhenti pada perdebatan mengenai apakah tindakan itu merupakan candaan atau bukan.

“Di tengah berbagai respons tersebut, saya justru merasa ada satu hal yang perlu kita lakukan yakni berhenti sejenak, melihat persoalan ini dengan lebih tenang, dan menjadikannya sebagai ruang belajar bersama. Sebab menurut saya, persoalan ini tidak sesederhana apakah seseorang sedang bercanda atau tidak,” kata Novia.

Menurut Novia, humor merupakan bagian dari kehidupan sosial, termasuk dalam komunitas seni dan musik. Namun, kebebasan berekspresi tetap memiliki batas ketika menyentuh tubuh, seksualitas, martabat, atau ruang personal seseorang.

“Ketika simbol yang berkaitan dengan tubuh dan seksualitas perempuan ditempatkan pada ruang tampil seorang perempuan tanpa persetujuannya, lalu tindakan tersebut menjadi bahan tawa dan tontonan, wajar apabila publik kemudian mempertanyakan batas kepantasan dari tindakan tersebut,” ujarnya.

Novia mengatakan, seksisme tidak selalu muncul melalui kebencian terbuka terhadap perempuan. Menurutnya, seksisme juga dapat muncul melalui candaan, komentar, stereotip, gestur, maupun kebiasaan sosial yang menjadikan perempuan dan tubuhnya sebagai objek hiburan.

“Seksisme tidak selalu muncul dalam bentuk kebencian terbuka terhadap perempuan. Ia juga dapat hadir melalui candaan, komentar, stereotip, gestur, atau kebiasaan sosial yang menempatkan perempuan dan tubuhnya sebagai objek hiburan,” katanya.

Meski demikian, Novia menilai penting untuk membedakan antara kritik sosial dan penilaian hukum. Ia mengatakan masyarakat dapat mengkritik suatu tindakan yang dinilai tidak pantas tanpa mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum.

“Kita dapat mengatakan bahwa perilakunya keliru tanpa harus mengatakan bahwa manusia di balik perilaku tersebut tidak dapat berubah,” ujarnya.

Indonesia sendiri telah memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang salah satunya mengatur mengenai pelecehan seksual nonfisik.

Pasal 5 UU TPKS mengatur perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi seseorang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya.

Novia menilai keberadaan ketentuan tersebut menunjukkan bahwa tindakan seksual tanpa kontak fisik juga dapat memiliki konsekuensi hukum. Namun, menurutnya, penentuan apakah suatu peristiwa memenuhi unsur tindak pidana harus didasarkan pada fakta dan proses hukum.

“Kita tidak seharusnya memberikan vonis pidana hanya berdasarkan potongan video atau perdebatan di media sosial,” katanya.

Dalam kasus tersebut, pihak Natasya telah membuat laporan ke Polda Kalimantan Tengah. Karena itu, Novia menilai aparat penegak hukum perlu diberi ruang untuk memeriksa fakta dan menentukan bagaimana peristiwa tersebut ditempatkan secara hukum.

“Masyarakat tetap memiliki ruang untuk memberikan kritik sosial, tetapi kritik sosial berbeda dengan vonis hukum. Kita bisa mengatakan bahwa sebuah tindakan tidak pantas tanpa mengklaim bahwa kita telah menentukan kesalahan pidananya,” ucapnya.

Menurut Novia, persoalan tersebut juga tidak semestinya disederhanakan hanya dengan alasan bahwa suatu tindakan dilakukan sebagai candaan.

“Dalam kehidupan sosial, sesuatu yang dianggap lucu oleh satu orang belum tentu lucu bagi orang lain. Lebih jauh lagi, ketika candaan menyentuh tubuh, seksualitas, atau martabat seseorang, maka kita perlu mempertimbangkan posisi orang yang menjadi sasaran candaan tersebut,” jelasnya.

Ia juga menilai masyarakat perlu membedakan antara niat seseorang dan dampak dari tindakan yang dilakukan.

“Di sinilah masyarakat perlu belajar membedakan antara niat dan dampak. Seseorang mungkin tidak bermaksud melakukan sesuatu yang menurut dirinya serius. Tetapi tindakan tersebut tetap dapat menimbulkan rasa malu, terintimidasi, atau direndahkan bagi orang lain,” kata Novia.

Menurutnya, pengalaman seseorang yang merasa dipermalukan tetap perlu dihormati, sementara penilaian mengenai aspek hukum harus melalui proses yang berlaku.

Novia juga mengingatkan agar kasus tersebut tidak berkembang menjadi penghakiman massal di media sosial.

“Media sosial sering kali membuat masyarakat bereaksi sangat cepat. Sebuah video dapat tersebar dalam hitungan menit. Potongan peristiwa dapat dipisahkan dari konteksnya. Kemudian orang-orang mulai membangun kesimpulan masing-masing,” ujarnya.

Ia menilai dukungan terhadap perempuan tidak harus diwujudkan dengan mengabaikan prinsip kehati-hatian.

“Mendukung perempuan bukan berarti kita harus kehilangan kemampuan untuk berpikir kritis. Membela korban bukan berarti kita harus menjadi hakim,” katanya.

Menurut Novia, masyarakat dapat mendengarkan pengalaman pihak yang merasa dirugikan, memberikan kritik terhadap tindakan yang dinilai tidak pantas, sekaligus tetap menghormati proses hukum.

“Justru masyarakat yang matang adalah masyarakat yang mampu melakukan ketiganya sekaligus: mendengarkan pengalaman korban, mengkritik tindakan yang tidak pantas, dan tetap menghormati proses hukum serta prinsip kehati-hatian,” tuturnya.

Lebih jauh, Novia melihat kasus tersebut sebagai momentum untuk membicarakan kesadaran gender di masyarakat.

“Tidak semua orang memiliki tingkat pemahaman yang sama tentang isu perempuan. Tidak semua orang mendapatkan pendidikan tentang kesetaraan gender. Tidak semua orang memahami apa yang dimaksud dengan seksisme,” katanya.

Ia menilai kurangnya pemahaman mengenai isu gender tidak dapat dijadikan pembenaran atas tindakan yang merendahkan orang lain. Namun, pendidikan juga perlu menjadi bagian dari upaya penyelesaian persoalan sosial.

“Ketidaktahuan tentu bukan alasan untuk membenarkan tindakan yang merendahkan orang lain. Tetapi ketidaktahuan juga tidak selalu harus dijawab dengan penghukuman. Ketidaktahuan dapat dijawab dengan pendidikan, kesalahan dapat dikoreksi, cara berpikir dapat berubah, mentalitas dapat diperbaiki,” ujar Novia.

Dalam konteks yang lebih luas, ia menilai persoalan kesetaraan gender juga berkaitan dengan pembangunan manusia dan pembangunan sosial.

“Sebagai seseorang yang sedang belajar Studi Pembangunan, saya melihat pembangunan tidak seharusnya hanya dipahami sebagai pembangunan fisik, pertumbuhan ekonomi, pembangunan jalan, atau peningkatan pendapatan masyarakat. Pembangunan juga berbicara tentang manusia dan kualitas kehidupan sosialnya,” katanya.

Menurut Novia, pembangunan semestinya turut menciptakan ruang sosial yang aman, setara, dan menghormati martabat manusia.

“Dalam kerangka tersebut, kesetaraan gender bukan isu tambahan dalam pembangunan. Ia merupakan bagian dari pembangunan manusia,” ucapnya.

Novia mengatakan kritik terhadap tindakan yang dinilai tidak pantas tetap diperlukan. Namun, menurutnya, kritik juga perlu dibarengi dengan ruang pembelajaran agar masyarakat memahami batas tubuh, persetujuan, penghormatan, dan kesetaraan.

“Kita perlu mengajarkan kepada laki-laki maupun perempuan mengenai batas tubuh, persetujuan, penghormatan, kesetaraan, dan konsekuensi dari perilaku yang merendahkan orang lain,” ujarnya.

Ia menilai tujuan akhirnya bukan sekadar menciptakan ketakutan terhadap hukuman, tetapi membangun kesadaran mengenai pentingnya menghormati orang lain.

“Tujuan akhirnya bukan sekadar membuat seseorang takut untuk melakukan kesalahan. Tujuan akhirnya adalah membuat orang memahami mengapa sebuah tindakan itu salah atau tidak pantas,” kata Novia.

Menurutnya, kasus tersebut pada akhirnya dapat menjadi bahan refleksi bersama mengenai bagaimana ruang publik dibangun dan bagaimana setiap orang diperlakukan di dalamnya.

“Di sinilah kesadaran gender menjadi penting, bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi, melainkan untuk mengajarkan bahwa kebebasan selalu berjalan bersama penghormatan terhadap martabat orang lain,” pungkasnya.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan

Aris Kurnia Hikmawan

Diperbarui 24 September 2026

Bagikan

Rekomendasi

Polres Barsel Salurkan 12 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga

Vokalis Perempuan Dilecehkan Pakai Celana Dalam Saat Konser Amal, Muchlis Safari Meradang!

Pemkab Sukamara Petakan Pembangunan Sumur Bor Cegah Karhutla

Sungai Jelai Payau, PDAM Sukamara Atur Pengolahan Air

Dukung Kegiatan Pemuda, Bupati Sukamara Buka Turnamen KNPI Cup 2026

Tingkatkan Kesadaran Karhutla, Mabes TNI Edukasi Warga Sukamara

Antisipasi Lonjakan Karhutla, Pemkab Sukamara Tambah Personel Satgas Lintas Sektor

Jembatan Sungai Damar Terdampak Karhutla, Bupati Sukamara Instruksikan Perbaikan Cepat

Gugatan Awal Mendadak Berubah, Jeffriko Seran Dinilai Tidak Percaya Diri

Perkuat Sinergi Daerah, Bupati Sukamara Sambut Kapolres Baru

Resmi Dilantik, Sarjito Targetkan Indonesia Beralih dari Price Taker Jadi Price Maker Komoditas

Dorong Perekonomian Warga, Pemkab Sukamara Lanjutkan Peningkatan Jalan Kartamulya