Dua Raperda Diajukan Pj. Bupati Barsel dalam Sidang Paripurna Ke-XII

Aris Kurnia Hikmawan

23 January 2025, 22:26 WIB

Bagikan

(ist)

TENTANGKALTENG.ID, BARITO SELATAN Dua rancangan peraturan daerah (raperda) disampaikan langsung oleh Penjabat Bupati Barito Selatan, H. Deddy Winarwan, dalam Sidang Paripurna ke-XII Masa Sidang Kedua DPRD Barito Selatan, Kamis, 23 Januari 2024. Sidang yang berlangsung khidmat itu dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD, Ideham, serta didampingi Wakil Ketua II, Hj. Rusinah. Sebanyak 15 anggota DPRD turut hadir, bersama sejumlah kepala SKPD dan tamu undangan lainnya.

Raperda yang diajukan mencakup Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Raperda tentang Masyarakat Hukum Adat. Dalam pidatonya, Pj. Bupati Deddy menyampaikan bahwa kedua raperda ini memiliki dasar hukum dan urgensi yang kuat untuk mendukung tata kelola pemerintahan dan pengakuan hak masyarakat.

“Dalam kesempatan yang baik ini, perkenankan kami memberikan penjelasan dan keterangan terkait dengan latar belakang, dasar pemikiran, sasaran serta substansi pokok materi Rancangan Peraturan Daerah yang kami sampaikan pada Rapat Paripurna ini,” ujarnya.

Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan dianggap krusial untuk menciptakan sistem kearsipan yang terpadu dan memiliki kepastian hukum dalam pengelolaan arsip di tingkat daerah. Hal ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diperbarui terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Sementara itu, Raperda tentang Masyarakat Hukum Adat merupakan bentuk pengakuan terhadap hak-hak kolektif masyarakat adat di Kabupaten Barito Selatan. Pj. Bupati menegaskan pentingnya perlindungan terhadap keberadaan masyarakat adat sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Masyarakat Hukum Adat mempunyai hak-hak kolektif yang sangat diperlukan untuk pengembangan kehidupan dan keberadaan mereka secara utuh sebagai satu kelompok masyarakat sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelasnya.

Pj. Bupati Deddy Winarwan juga menyampaikan harapannya agar raperda-raperda tersebut dibahas secara serius oleh DPRD dan pemerintah daerah agar segera disahkan menjadi regulasi resmi.

“Kami berharap terhadap kedua Rancangan Peraturan Daerah tersebut dapat dilakukan pembahasan secara intensif dan mendalam antara Pimpinan dan Anggota DPRD dengan Tim Pemerintah Daerah sehingga dapat memberikan manfaat yang besar bagi Kabupaten Barito Selatan. Kami mengharap kiranya materi yang kami sampaikan pada Rapat Paripurna Ke-XII Masa Persidangan II hari ini, dapat kita kaji dan pada gilirannya mendapat Persetujuan Bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Selatan dan Penjabat Bupati Barito Selatan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, sehingga pada waktunya dapat ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah,” tutupnya.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan

Aris Kurnia Hikmawan

Diperbarui 17 May 2025

Bagikan

Rekomendasi

Sirajul Rahman Tinjau Kebakaran Besar di Kasongan, Salurkan Bantuan dan Beri Dukungan Moril

Musprov VI Perbakin Kalteng Berjalan Lancar, Ketua Perbakin Barut Pimpin Sidang

Hadapi PT BSG, DPD ARUN Kalteng Kawal Rakyat Kecil Sampai Bebas

DPW PAN Kalteng Gelar Do’a Bersama Anak Yatim

Bambang Purwanto Gaungkan Empat Pilar Kebangsaan di Desa Kapitan

Bambang Purwanto Tegaskan Pentingnya Empat Pilar Kebangsaan di Desa Sumber Agung

Bambang Purwanto Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di Desa Sidorejo

Bambang Purwanto Gelar Sosialisasi Empat Pilar di Desa Pasir Panjang

Dialog Kebangsaan Bambang Purwanto Disambut Hangat Warga Madurejo

Bambang Purwanto Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Desa Pangkalan Dewa

Bambang Purwanto Gelar Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Desa Sungai Parkit

Dinas PUPR Barito Utara Tambah Alat Berat untuk Percepatan Infrastruktur