TENTANGKALTENG.ID, JAKARTA – Setelah berbulan-bulan menjadi sorotan, tuntutan kenaikan gaji hakim akhirnya mulai menunjukkan titik terang. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatarwata, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menyetujui prinsip kenaikan gaji hakim yang diajukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) atas usulan Mahkamah Agung (MA).
“Kami memperhatikan itu dan masih dipakainya remunerasi, dan peraturan lama juga menjadi perhitungan kami untuk memperbaiki secara segmented dan parsial,” kata Isa dalam audiensi yang dihadiri para hakim dan pimpinan MA di Gedung Utama MA, Jakarta, pada Senin, 7 Oktober 2024.
Menurut Isa, keputusan ini akan diproses melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang akan disampaikan kepada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Presiden. “Insya Allah keputusannya tidak menyimpang dari apa yang disampaikan,” ujarnya optimis.
Draf Kenaikan Gaji yang Diusulkan
Draf kenaikan gaji yang disetujui Kemenkeu merujuk pada rancangan yang diajukan Kemenpan RB, yang meliputi kenaikan gaji pokok sebesar 8-15 persen, tunjangan naik 45-70 persen, serta peningkatan uang pensiun sebesar 8-15 persen dari gaji pokok. Ada pula usulan untuk tunjangan kemahalan yang naik sebesar 36,03 persen, sesuai dengan tingkat inflasi sejak 2013 hingga 2021.
Namun, ada catatan penting terkait tunjangan kemahalan. Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, Suharto, menekankan bahwa tunjangan kemahalan tersebut masih memerlukan pengkajian lebih mendalam. “Jadi, terdapat total tiga poin yang diakomodasi oleh Kemenkeu,” ujarnya.
Perbedaan Usulan MA dan Kemenpan RB
Meskipun ada progres, Suharto mengungkapkan bahwa draf kenaikan gaji yang diterima Kemenkeu berbeda dari delapan poin yang diajukan oleh MA. Dalam usulannya, MA menekankan kenaikan gaji hakim menjadi tiga kali lipat dari gaji pegawai negeri sipil (PNS) berdasarkan pangkat dan golongan. Mereka juga mengajukan agar uang pensiun disamakan dengan gaji pokok terakhir, serta tunjangan jabatan dinaikkan sebesar 100 persen sesuai PP Nomor 94 Tahun 2012.
Usulan lain dari MA mencakup fasilitas rumah dinas, transportasi, jaminan kesehatan, dan honorarium penanganan perkara. “Karena tidak diakomodir di draf yang diusulkan Kemenpan RB, maka nanti kita lihat proses ke depan,” ujar Suharto.
Bagaimana Gaji dan Tunjangan Hakim Saat Ini?
Untuk memberikan gambaran, besaran gaji pokok hakim saat ini diatur oleh PP Nomor 94 Tahun 2012, yang dibedakan berdasarkan golongan dan masa kerja. Misalnya, untuk golongan IV/a, hakim yang baru bekerja mendapat gaji pokok mulai dari Rp 2,4 juta, dan yang paling senior mencapai Rp 4,4 juta. Selain itu, tunjangan jabatan bagi hakim di berbagai level, mulai dari pengadilan tinggi hingga pengadilan kelas II, berkisar antara Rp 8,5 juta hingga Rp 40,2 juta.
Selain itu, tunjangan kemahalan juga dibedakan berdasarkan zona kerja. Hakim yang bertugas di daerah-daerah seperti Papua atau Maluku Utara mendapatkan tunjangan kemahalan yang lebih tinggi, mencapai Rp 10 juta di zona 3 khusus.
Rincian Gaji dan Tunjangan Hakim Saat Ini
Adapun besaran gaji pokok hakim saat ini mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2012 yang dibedakan atas golongan dan masa kerja selama 0-32 tahun. Berikut rinciannya:
Gaji Pokok
A. Golongan III
- Golongan III/a: Rp 2.064.100 – Rp 3.929.700.
- Golongan III/b: Rp 2.151.400 – Rp 4.047.600.
- Golongan III/c: Rp 2.242.400 – Rp 4.169.000.
- Golongan III/d: Rp 2.337.300 – Rp 4.294.100.
B. Golongan IV
- Golongan IV/a: Rp 2.436.100 – Rp 4.422.900.
- Golongan IV/b: Rp 2.539.200 – Rp 4.555.600.
- Golongan IV/c: Rp 2.646.600 – Rp 4.692.300.
- Golongan IV/d: Rp 2.758.500 – Rp 4.833.000.
- Golongan IV/e: Rp 2.875.200 – Rp 4.978.000.
Tunjangan Jabatan
Sementara itu, tunjangan jabatan hakim didasarkan pada jenjang karier, wilayah penempatan kerja, dan kelas pengadilan. Berikut rinciannya:
A. Pengadilan Tinggi, Pengadilan Militer Utama (Dilmiltama), dan Pengadilan Militer (Dilmil)
- Ketua atau kepala: Rp 40.200.000.
- Wakil ketua atau wakil kepala: Rp 36.500.000.
- Hakim utama, mayor jenderal (mayjen), laksamana muda (laksda), atau marsekal muda (marsda) Tentara Nasional Indonesia (TNI): Rp 33.300.000.
- Hakim utama muda, brigadir jenderal (brigjen), laksamana pertama (laksma), atau marsekal pertama (marsma) TNI: Rp 31.100.000.
- Hakim madya utama atau kolonel: Rp 29.100.000.
- Hakim madya muda atau letnan kolonel: Rp 27.200.000.
B. Pengadilan Kelas IA Khusus (termasuk Hakim Yustisial yang diperbantukan pada MA RI sebagai Asisten Koordinator)
- Ketua atau kepala: Rp 27.000.000.
- Wakil ketua atau wakil kepala: Rp 24.500.000.
- Hakim utama: Rp 24.000.000.
- Hakim utama madya: Rp 22.400.000.
- Hakim madya utama atau kolonel: Rp 21.000.000.
- Hakim madya muda atau letnan kolonel Rp 19.600.000.
- Hakim madya pratama atau mayor: Rp 18.300.000.
- Hakim pratama utama: Rp 17.100.000.
- Hakim pratama madya atau kapten: Rp 16.000.000.
- Hakim pratama muda: Rp 14.900.000.
- Hakim pratama: Rp 14.000.000.
C. Pengadilan Kelas IA (termasuk Hakim Yustisial lainnya yang diperbantukan pada MA RI) atau Dilmil Tipe A
- Ketua atau kepala: Rp 23.400.000.
- Wakil ketua atau wakil kepala: Rp 21.300.000.
- Hakim utama: Rp 20.300.000.
- Hakim utama madya: Rp 19.000.000.
- Hakim madya utama atau kolonel: Rp 17.800.000.
- Hakim madya muda atau letnan kolonel Rp 16.600.000.
- Hakim madya pratama atau mayor: Rp 15.500.000.
- Hakim pratama utama: Rp 14.500.000.
- Hakim pratama madya atau kapten: Rp 13.500.000.
- Hakim pratama muda: Rp 12.700.000.
- Hakim pratama: Rp 11.800.000.
D. Pengadilan Kelas IB atau Dilmil Tipe B
- Ketua atau kepala: Rp 20.200.000.
- Wakil ketua atau wakil kepala: Rp 18.400.000.
- Hakim utama: Rp 17.200.000.
- Hakim utama madya: Rp 16.100.000.
- Hakim madya utama atau kolonel: Rp 15.100.000.
- Hakim madya muda atau letnan kolonel Rp 14.100.000.
- Hakim madya pratama atau mayor: Rp 13.100.000.
- Hakim pratama utama: Rp 12.300.000.
- Hakim pratama madya atau kapten: Rp 11.500.000.
- Hakim pratama muda: Rp 10.700.000.
- Hakim pratama: Rp 10.030.000.
E. Pengadilan Kelas II
- Ketua atau kepala: Rp 17.500.000.
- Wakil ketua atau wakil kepala: Rp 15.900.000.
- Hakim utama: Rp 14.600.000.
- Hakim utama madya: Rp 13.600.000.
- Hakim madya utama atau kolonel: Rp 12.800.000.
- Hakim madya muda atau letnan kolonel Rp 11.900.000.
- Hakim madya pratama atau mayor: Rp 11.100.000.
- Hakim pratama utama: Rp 10.400.000.
- Hakim pratama madya atau kapten: Rp 9.700.000.
- Hakim pratama muda: Rp 9.100.000.
- Hakim pratama: Rp 8.500.000.
Tunjangan Kemahalan
Berikut rincian tunjangan kemahalan hakim:
- Zona 1 (DKI Jakarta serta lokasi kerja lainnya yang tidak termasuk zona 2, zona 3, dan zona 3 khusus): -.
- Zona 2 (Aceh, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur): Rp 1.350.000.
- Zona 3 (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Toli-Toli, Poso, Tarakan, dan Nunukan): Rp 2.400.000.
- Zona 3 Khusus (Bumi Halmahera, Maluku; Wamera, Papua; dan Tahuna, Sulawesi Utara): Rp 10.000.000.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan