PWM Kalteng dan BPKH Palangka Raya Komitmen Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf

Aris Kurnia Hikmawan

22 November 2024, 18:18 WIB

Bagikan

Keterangan Foto: Ketua PWM Kalteng, Andi Wirahadi Kusuma, bersama Wakil Ketua Abu Bakar dan Lurah Sabaru Arbani, berfoto dengan Kepala BPKH Wilayah XXI, Doni Nugroho, usai audiensi membahas percepatan sertifikasi tanah wakaf Muhammadiyah di Palangka Raya pada hari Selasa, 19 November 2024. (FOTO: TENTANGKALTENG.ID)

TENTANGKALTENG.ID, PALANGKA RAYA – Majelis Pendayagunaan Wakaf Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Kalimantan Tengah (Kalteng) melaksanakan audiensi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XXI Palangka Raya pada hari Selasa, 19 November 2024. 

Audiensi ini bertujuan mempererat hubungan kelembagaan sekaligus mencari solusi terkait penataan aset tanah wakaf umat yang berada dalam kawasan hutan. Hadir dalam pertemuan ini Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf PWM Kalteng, Andi Wirahadi Kusuma, S.Sos., M.A.P., Wakil Ketua PWM Kalteng, Dr. H. Abu Bakar HM, M.Ag., dan Lurah Sabaru, Arbani, S.E., sebagai bagian dari rombongan. Sementara dari pihak BPKH diwakili langsung oleh Kepala Balai, Doni Nugroho, S.Hut., M.T., M.P.P.

Tantangan Penataan Tanah Wakaf

Andi Wirahadi Kusuma menjelaskan bahwa banyak tanah wakaf umat yang diserahkan kepada Muhammadiyah di Kalimantan Tengah berada dalam kawasan hutan. Kondisi ini menjadi kendala dalam proses sertifikasi aset wakaf tersebut.

“Ada banyak tanah wakaf dari umat kepada Muhammadiyah, tetapi tanah-tanah wakaf tersebut masih dalam kawasan hutan, sehingga saat ini masih banyak yang belum bisa diajukan untuk proses sertifikasi,” ujar Andi.

Audiensi ini menurut Andi menjadi langkah konkret untuk membangun kerja sama dengan BPKH, unit teknis di bawah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), guna mempercepat penyelesaian persoalan tersebut.

“Audiensi ini menjadi momentum penting bagi PWM Kalteng dalam upaya mengoptimalisasi tanah wakaf sebagai aset umat. Sinergi antara PWM Kalteng dan BPKH diharapkan mampu memberikan solusi konkret bagi penyelesaian masalah sertifikasi tanah wakaf yang selama ini menjadi kendala kita di persyarikatan,” jelas Andi.

Komitmen BPKH dalam Penyelesaian Masalah Tanah

Dalam kesempatan yang sama, Doni Nugroho menyampaikan bahwa pihaknya siap memfasilitasi penyelesaian tanah-tanah wakaf yang berada dalam kawasan hutan, termasuk permohonan dari organisasi sosial keagamaan seperti Muhammadiyah.

“BPKH siap memfasilitasi permohonan penyelesaian tanah dalam kawasan hutan. Untuk tahap awal, kami akan memproses permohonan yang diajukan dan menilai mana yang dapat diproses dan mana yang tidak,” kata Doni.

Ia juga menjelaskan bahwa salah satu mekanisme yang dapat digunakan adalah Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Namun, Doni mengungkapkan bahwa realisasi dari program ini di tahun 2024 masih harus menunggu kepastian karena adanya reorganisasi dalam kementerian.

“Tahun ini, Program TORA di 14 kabupaten/kota di Kalimantan Tengah sudah selesai. Untuk tahun depan, kami belum dapat memastikan apakah program ini akan terus berjalan, karena ada pemisahan dalam organisasi kementerian yang sedang berlangsung,” jelasnya.

Meski demikian, Doni menegaskan bahwa BPKH tetap membuka peluang bagi Muhammadiyah untuk menyampaikan usulan baru terkait aset tanah wakaf mereka.

Kerja Sama Strategis Muhammadiyah dan Kementerian Kehutanan

Abu Bakar, Wakil Ketua PWM Kalteng Bidang Pendayagunaan Wakaf dan Aset, menjelaskan bahwa Muhammadiyah telah lama menjalin hubungan strategis dengan Kementerian Kehutanan. Kerja sama ini menurutnya menjadi salah satu landasan utama untuk mempercepat penataan aset wakaf Muhammadiyah.

“Muhammadiyah melalui Pengurus Pusat telah lama menjalin kerja sama dengan Kementerian Kehutanan, yang pada saat itu dipimpin oleh Zulkifli Hasan,” ungkap Abu Bakar.

Menurutnya, PWM Kalteng sebagai perwakilan Muhammadiyah di daerah turut melanjutkan komunikasi dengan unit teknis kementerian, khususnya BPKH, untuk menyelesaikan masalah tanah yang berada dalam kawasan hutan.

“Untuk aset tanah yang berada dalam kawasan hutan, kami berharap proses penyelesaiannya dapat dipercepat melalui kerja sama yang telah terjalin ini,” tambah Abu Bakar.

Abu Bakar juga menyampaikan bahwa hasil dari audiensi ini akan segera disampaikan kepada pengurus Muhammadiyah di tingkat kabupaten/kota di Kalimantan Tengah. Hal ini bertujuan agar seluruh pengurus memahami langkah strategis yang akan diambil dalam menyelesaikan persoalan aset wakaf.

“Informasi penting dari audiensi ini akan kami sampaikan kepada pengurus Muhammadiyah di kabupaten/kota se-Kalteng,” tutupnya.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan

Aris Kurnia Hikmawan

Diperbarui 22 November 2024

Bagikan

Rekomendasi

Endang Susilawatie Serap Aspirasi Pendidikan di SMAN 2 Kasongan

Reses di SMAN 2 Kasongan, Legislator Serap Aspirasi Pendidikan

Warga Pendreh Soroti Status Ketua RT 04, Minta Kejelasan Kepengurusan

Sengketa Lahan di Pendreh, Warga dan Perusahaan Sepakati Cek Lapangan

Bupati Barito Utara Dorong ASN Shalat Berjamaah di Jam Kerja

Syukuran Adat Bakumpai, Warga Bintang Ninggi Rayakan Kembalinya Aktivitas Mooring

Penumpang Pesawat Arus Balik di Muara Teweh Mulai Menurun

Sekda Tekankan Akurasi Data dalam Evaluasi KLA 2026

Silaturahmi Hangat, Bupati Shalahuddin Kenang Masa di PUPR

ASN Barito Utara Diminta Jadi Garda Terdepan Pembangunan

Bupati dan Wabup Barito Utara Hadiri Halal Bihalal di Rumah Tokoh Masyarakat

Open House Idulfitri, Bupati Barito Utara Apresiasi Juara Mobil Hias