35 Ribu Hektare Lahan Tambang Rakyat Disiapkan, DPRD Kalteng Beri Lampu Hijau

Aris Kurnia Hikmawan

11 October 2025, 20:55 WIB

Bagikan

(ist)

TENTANGKALTENG.ID, PALANGKA RAYA – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah memberikan dukungan penuh terhadap rencana Pemerintah Provinsi untuk menetapkan sekitar 35 ribu hektare lahan tambang sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Kebijakan ini dinilai penting untuk memberikan dasar hukum bagi aktivitas tambang masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan pemerintah.

Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Sutik, menyampaikan bahwa penetapan WPR merupakan langkah realistis untuk menjawab persoalan ribuan penambang tradisional yang selama ini beroperasi tanpa izin formal.

“Tanah itu rencananya mau dijadikan WPR untuk masyarakat, supaya kegiatan tambang mereka lebih legal,” ujar Sutik pada Sabtu, 11 Oktober 2025.

Menurutnya, proses penetapan wilayah tambang rakyat harus melibatkan masyarakat lokal. Warga di sekitar lokasi tambang dinilai memiliki pemahaman lebih baik tentang kondisi geologi dan potensi sumber daya alam di wilayahnya.

“Biasanya masyarakat yang menentukan lokasi, karena mereka tahu kondisi lapangan. Pemerintah tinggal menetapkan secara resmi,” tambahnya.

Namun, Sutik menegaskan bahwa legalisasi tambang rakyat harus diiringi dengan sistem pengawasan terpadu antara pemerintah daerah dan pusat, terutama terkait reklamasi pasca-tambang.

“Banyak tambang rakyat kesulitan melakukan reklamasi karena keterbatasan dana. Kelemahan tambang rakyat itu di reklamasi. Kalau uangnya sudah habis, mereka tidak mampu memperbaiki lahan. Jadi harus diawasi sejak awal,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa aktivitas tambang rakyat tidak boleh dibiarkan tanpa pengawasan. Tanpa aturan yang jelas, dampaknya bisa sama merusak seperti aktivitas tambang besar milik korporasi.

“Kalau perusahaan tidak reklamasi bisa dipidana, tapi kalau masyarakat ya repot. Maka perda ini penting untuk mengatur tanggung jawab lingkungan,” tegasnya.

DPRD Kalimantan Tengah menargetkan penyusunan regulasi khusus terkait tambang rakyat dapat rampung tahun depan. Dengan begitu, keberadaan WPR diharapkan mampu menjadi payung hukum bagi pengelolaan tambang rakyat yang tertib, aman, dan berkelanjutan.

“Harapan kita, tambang rakyat legal tapi juga tertib, aman, dan tidak merusak lingkungan,” pungkasnya.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan

Aris Kurnia Hikmawan

Diperbarui 11 November 2025

Bagikan

Rekomendasi

Di Akhir Periode KAHMI Kalteng, Apresiasi dan Dorongan Regenerasi Menguat

SMSI Kalteng Dorong Kolaborasi Media dan Kepolisian Jaga Stabilitas Daerah

Layanan Digital KHBS Diluncurkan, Pemprov Kalteng Perkuat Transparansi Bansos

Perkuat Wawasan Kebangsaan, Bambang Purwanto Gelar Sosialisasi 4 Pilar

Bambang Purwanto Perkuat Nasionalisme Melalui Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan

Juliwanto (Andeskie) Beri Bantuan dan Semangat untuk Korban Kebakaran di Kasongan

Sirajul Rahman Tinjau Kebakaran Besar di Kasongan, Salurkan Bantuan dan Beri Dukungan Moril

Musprov VI Perbakin Kalteng Berjalan Lancar, Ketua Perbakin Barut Pimpin Sidang

Hadapi PT BSG, DPD ARUN Kalteng Kawal Rakyat Kecil Sampai Bebas

DPW PAN Kalteng Gelar Do’a Bersama Anak Yatim

Bambang Purwanto Gaungkan Empat Pilar Kebangsaan di Desa Kapitan

Bambang Purwanto Tegaskan Pentingnya Empat Pilar Kebangsaan di Desa Sumber Agung