TENTANGKALTENG.ID, SUKAMARA – Pemkab Sukamara dan DPRD resmi menyepakati arah kebijakan pembangunan daerah. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 oleh Wakil Bupati Sukamara, Nur Effendi, pada Selasa, 8 September 2026.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 yang berlangsung di Aula Sidang Gedung DPRD Kabupaten Sukamara.
Nur Effendi menyampaikan bahwa kesepakatan ini menjadi pijakan krusial dalam struktur penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukamara untuk Tahun Anggaran 2027 mendatang.
“Nota kesepakatan ini menjadi bentuk komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menentukan arah kebijakan pembangunan dan prioritas anggaran Kabupaten Sukamara,” ujar Nur Effendi.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya tata kelola penganggaran yang bersih dan tepat guna. Proses penyusunan program pembangunan daerah harus dipastikan berjalan akuntabel demi kemajuan seluruh wilayah Sukamara.
“Kami berharap seluruh proses perencanaan dan penganggaran berjalan dengan baik, transparan dan tepat sasaran, sehingga memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat serta mendukung kemajuan Kabupaten Sukamara,” pungkasnya.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan