TENTANGKALTENG.ID, PALANGKA RAYA – Kasus sengketa kepemilikan tanah di Jalan Hiu Putih yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan nomor perkara 166/Pdt.G/2026/PN Plk terus menyita perhatian publik.
Teranyar, muncul fakta baru mengenai aktivitas Penggugat II yang tetap memaksakan proses pembangunan gedung pertokoan di atas lahan sengketa tersebut. Berdasarkan data yang diperoleh, proyek fisik tersebut rupanya tidak mengantongi dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Langkah ini menyulut sorotan tajam setelah sebelumnya sempat terjadi aksi saling tanggap di media sosial antara Jeffriko Seran dan Kuasa Hukum Tergugat I, Tri Siswanti. Pihak Kak Tri, sapaan akrabnya, sangat menyayangkan nekatnya pengerjaan proyek di tengah jalannya proses hukum perdata.
Tim kuasa hukum Kak Tri, Berkat, S.H., M.H., angkat bicara mengenai perkembangan perkara ini. “Benar saya mendapatkan informasi bahwa ternyata pembangunan pertokoan oleh Jeffriko Seran diatas tanah objek sengketa itu ilegal”, tegas Berkat pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Menurut Berkat, tindakan tersebut tergolong pelanggaran etika hukum yang serius. Pemerintah daerah bahkan berwenang menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari pembekuan aktivitas, penyegelan, hingga tindakan pembongkaran paksa jika proyek tetap dipaksakan berjalan.
“Sebagai pengacara kak Tri jelas saya akan membela kepentingan hukum klien kami. Karena sudah sangat jelas ada dua pelanggaran yang dilakukan oleh Jeffriko. Yaitu pelanggaran etika hukum dan pelanggaran administrasi”, Berkat menegaskan.
Ia meminta Jeffriko menghargai jalannya persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya dan segera menghentikan pengerjaan fisik di lokasi. Sikap nekat dinilai bernuansa provokatif serta berpotensi memicu gangguan ketertiban masyarakat.
“Ya dulu kan Jeffriko pernah melontarkan tuduhan tendensius di media bahwa kak Tri adalah mafia yang sebenarnya karena klaim lahan tanpa surat menyurat sama sekali. Ternyata Jeffriko sendiri justru memaksakan melanjutkan pembangunan ditengah proses hukum yang masih berlangsung. Dan ternyata membangun pertokoan tanpa ada izin”, lanjutnya.
Sementara itu, Kariswan Pratama Jaya yang juga berada di dalam tim kuasa hukum Kak Tri memberikan tanggapan singkat terkait persoalan ini.
“Kami harap pemerintah kota segera bertindak. Jeffriko ini perlu ditertibkan”, ujarnya.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan