TENTANGKALTENG.ID, JAKARTA – Pengawasan sektor komoditas strategis nasional resmi memasuki era baru setelah Otoritas Jasa Keuangan mengumumkan rilis dua aturan krusial pada Jumat, 18 September 2026.
Langkah strategis ini ditandai dengan hadirnya POJK Nomor 15 Tahun 2026 dan POJK Nomor 16 Tahun 2026. Kehadiran dua regulasi ini merupakan bentuk konkret pelaksanaan amanat Pasal 132A Undang-undang Nomor 4 tahun 2026 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Regulasi pertama, POJK Nomor 15 Tahun 2026, menjadi panduan utama dalam proses penahapan peralihan wewenang pengawasan dari Bappebti kepada OJK. Skema transisi dibuat cermat untuk menjaga stabilitas pasar, mencegah kekosongan hukum, serta memastikan bisnis para pelaku usaha yang sudah berjalan tetap terlindungi hingga bursa beroperasi penuh pada Rabu, 1 Januari 2027.
Sementara itu, POJK Nomor 16 Tahun 2026 fokus pada penguatan ekosistem bursa. Seluruh proses mulai dari perdagangan, kliring, penjaminan, hingga Bukti Kepemilikan Elektronik kini disatukan dalam sistem yang mengedepankan manajemen risiko dan pelindungan pengguna jasa.
Mengenai waktu berlakunya, POJK Nomor 15 Tahun 2026 resmi berlaku sejak pada Kamis, 17 September 2026. Sedangkan POJK Nomor 16 Tahun 2026 baru akan efektif diimplementasikan pada Rabu, 1 Januari 2027.
OJK optimistis lahirnya payung hukum ini mampu mendorong terciptanya pembentukan harga yang transparan serta meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia di mata investor global.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan