Karhutla Kalteng Memburuk, ARUN Kalteng Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional

Aris Kurnia Hikmawan

15 October 2026, 19:19 WIB

Bagikan

Keterangan Foto: Apriel Haiden Napitupulu, Ketua DPD ARUN Kalimantan Tengah. (ist)

TENTANGKALTENG.ID, PALANGKA RAYA – Dewan Pengurus Daerah (DPD) Advokasi Rakyat Untuk Nusantara atau ARUN Provinsi Kalimantan Tengah mendesak Presiden Prabowo Subianto menetapkan kebakaran hutan dan lahan di wilayah tersebut sebagai bencana nasional.

Desakan itu disampaikan di tengah perbedaan penilaian mengenai kemampuan pemerintah daerah dalam menangani karhutla yang melanda sejumlah wilayah di Kalimantan Tengah. Selain itu, langkah ini juga diambil setelah pihak Istana Kepresidenan menilai penanggulangan karhutla di daerah masih terpantau terkendali tanpa perlu intervensi status nasional.

Ketua DPD ARUN Kalimantan Tengah, Apriel Haiden Napitupulu, S.H., menilai kondisi yang dirasakan masyarakat harus menjadi dasar utama dalam mengevaluasi kemampuan daerah menangani bencana. Ia menyoroti dampak asap terhadap kesehatan, aktivitas ekonomi, dan pendidikan masyarakat.

“Penilaian ‘masih mampu’ harus diukur dari kondisi di lapangan. Di Kalimantan Tengah, kondisi itu dibayar dengan paru-paru anak-anak kami, dengan dapur warga yang tak lagi mengepul, dan dengan bangku sekolah yang kosong selama lebih dari sebulan. Negara tidak boleh menilai kemampuan daerah tanpa membuka datanya,” tegasnya, pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Menurut Apriel, perpanjangan status tanggap darurat yang terjadi berulang kali menunjukkan beratnya beban penanganan karhutla yang harus ditanggung pemerintah daerah.

“Status darurat yang diperpanjang berulang kali adalah pengakuan tertulis bahwa daerah sedang kewalahan. Ini bukan bencana satu kabupaten. Asap menyelimuti hampir seluruh Kalimantan Tengah dan melintasi batas provinsi,” kata Apriel.

Dampak terhadap kesehatan masyarakat juga menjadi perhatian ARUN. Puluhan ribu warga dilaporkan mengalami infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA, dengan anak-anak dan lanjut usia termasuk kelompok yang rentan terdampak.

“Undang-Undang Penanggulangan Bencana mendefinisikan korban sebagai orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana. Warga yang sesak napas karena asap adalah korban dalam pengertian hukum, bukan sekadar angka statistik puskesmas,” ujar Apriel.

ARUN juga menyoroti belum tersedianya perhitungan resmi mengenai kerugian ekonomi yang dialami masyarakat akibat karhutla. Menurut Apriel, penilaian kapasitas daerah semestinya didukung data kerugian yang terukur.

“Yang paling mengkhawatirkan, sampai hari ini belum ada hitungan resmi pemerintah tentang kerugian yang diderita rakyat. Bagaimana mungkin negara menyimpulkan ‘masih mampu’ tanpa menghitung kerugiannya?” kata Apriel.

Di sektor pendidikan, gangguan pembelajaran yang berlangsung berkepanjangan dinilai dapat memperlebar kesenjangan akses pendidikan, terutama bagi anak-anak yang tidak memiliki perangkat digital maupun jaringan internet memadai.

“Tidak semua anak Kalimantan Tengah punya gawai, kuota, dan sinyal. Setiap hari asap dibiarkan, kesenjangan pendidikan anak-anak kita makin lebar. Ini kerugian yang tidak akan tercatat di neraca mana pun, tetapi akan dibayar oleh satu generasi,” ujar Apriel.

ARUN Kalteng berpendapat bahwa empat dari lima indikator bencana nasional sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi telah terpenuhi dalam kondisi karhutla di Kalimantan Tengah. Organisasi tersebut juga mengaitkan tuntutannya dengan kewajiban negara melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.

“Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, dan Pasal 28I ayat (4) menegaskan bahwa perlindungan hak asasi adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Status bencana nasional bukan soal gengsi atau aib. Ia memindahkan tanggung jawab utama kepada Pemerintah Pusat, lengkap dengan sumber daya dan pembiayaannya,” tegas Apriel.

Ia menegaskan, pengelolaan kekayaan alam harus sejalan dengan kewajiban negara melindungi masyarakat dari dampak bencana lingkungan.

“Pasal 33 menjanjikan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat, bukan asap untuk paru-paru rakyat. Penetapan bencana nasional adalah salah satu cara negara menjalankan mandat penguasaan itu secara utuh: mengurus, mengatur, membiayai, dan mengawasi penanganan bencana yang lahir dari kekayaan alam kita sendiri. Ini bukan soal menyalahkan siapa pun, melainkan soal menjalankan konstitusi,” kata Apriel.

Selain status bencana, ARUN meminta keterbukaan dalam pengelolaan anggaran penanganan karhutla yang berasal dari berbagai sumber, mulai dari Belanja Tidak Terduga, Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi, Bantuan Presiden, Kementerian Dalam Negeri, hingga Dana Siap Pakai BNPB.

“Uang untuk asap ini datang dari banyak pintu: BTT, DBH Dana Reboisasi, Bantuan Presiden, Kemendagri, dan DSP BNPB. Angkanya ratusan miliar, tetapi sampai hari ini tidak ada satu laporan terpadu yang bisa dibaca rakyat. Hukum membatasi dana darurat untuk kebutuhan nyata korban, termasuk layanan kesehatan, pangan, dan air bersih. Rakyat berhak tahu berapa yang sudah sampai ke puskesmas, ke rumah oksigen, dan ke dapur warga yang kehilangan nafkah, bukan hanya berapa yang dibelanjakan untuk mesin dan selang,” tegas Apriel.

Menurutnya, dukungan pembiayaan dari pemerintah pusat perlu disertai kejelasan tanggung jawab dalam penanganan bencana.

“Jika pusat sudah ikut membiayai, mengapa tanggung jawab hukumnya tidak sekalian diambil melalui penetapan bencana nasional? Dengan status nasional, tanggung jawab utama, pembiayaan, dan akuntabilitasnya menjadi jelas berada di tangan Pemerintah Pusat,” ujarnya.

ARUN Kalteng menyatakan akan terus mengawal tuntutan tersebut dan mendorong pemerintah pusat mengambil langkah konkret untuk menangani karhutla di Kalimantan Tengah.

“Putusan Mahkamah Konstitusi telah memberi kita alat ukur. Karhutla Kalimantan Tengah tahun ini adalah ujian pertama apakah alat ukur itu sungguh dipakai atau kembali disimpan di laci. Rakyat Kalimantan Tengah tidak meminta belas kasihan. Kami meminta hukum dan konstitusi, termasuk amanat Pasal 33 UUD 1945, dijalankan sebagaimana mestinya,” pungkas Apriel.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan

Aris Kurnia Hikmawan

Diperbarui 19 October 2026

Bagikan

Rekomendasi

SMSI Kalteng Siap Bersinergi dengan Bawaslu Awasi Pemilu 2029

Sengketa Lahan Hiu Putih Memanas, Pembangunan Toko Jeffriko Seran Diduga Tanpa Izin

OJK dan BI Kalteng Bersama FKIJK-BMPD Salurkan Bantuan Kemanusiaan dan Penanganan Karhutla

Sektor Jasa Keuangan Kalteng Tetap Tangguh Hadapi Dinamika Global dan Karhutla

Stabilitas Sektor Keuangan Nasional Tetap Kokoh di Tengah Tekanan Global

NasDem Sukamara Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Kebakaran Kartamulia

Kasus Dugaan Pelecehan di Konser Amal Jadi Momentum Memahami Seksisme di Ruang Publik

Edukasi Pasar Modal Mahasiswa Untama Dorong Inklusi Keuangan Kotawaringin Barat

Polres Barsel Salurkan 12 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga

Vokalis Perempuan Dilecehkan Pakai Celana Dalam Saat Konser Amal, Muchlis Safari Meradang!

Babak Baru Pasar Komoditas, OJK Ambil Alih Pengawasan Bursa Mineral

Pemkab Sukamara Petakan Pembangunan Sumur Bor Cegah Karhutla