TENTANGKALTENG.ID, PALANGKA RAYA – Menutup tahun 2024 dengan keputusan strategis, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas untuk tahun 2025. Ketetapan ini resmi tertuang dalam Keputusan DPRD Kalteng No.10 Tahun 2024.
Momentum ini terjadi dalam rapat paripurna ke-9 yang digelar pada Senin, 6 Januari 2025, menandai akhir Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024 sekaligus membuka lembaran baru pada Masa Sidang II Tahun Sidang 2025 di ruang rapat paripurna DPRD Kalteng.
Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin, menegaskan bahwa berbagai aspek pembangunan daerah menjadi fokus dalam penyusunan raperda tersebut.
“Beberapa Raperda inisiatif DPRD yang menjadi prioritas antara lain mengenai penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan serta pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” ujarnya.
Selain raperda inisiatif DPRD, pemerintah provinsi juga mengajukan sejumlah regulasi yang mencakup Rencana Tata Ruang Provinsi Kalimantan Tengah 2022-2042, Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta Rencana Pembangunan Industri 2019-2039.
“Selain itu, kami juga menyoroti pentingnya penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu dan pemberian insentif serta kemudahan penanaman modal,” tambah Riska.
Tak hanya itu, raperda kumulatif terbuka yang menjadi sorotan meliputi pertanggungjawaban APBD 2024 dan APBD 2026, yang berperan krusial dalam transparansi keuangan daerah.
Sebagai politisi dari Partai Golkar, Riska berharap kinerja legislasi DPRD Kalteng semakin optimal dalam mengesahkan raperda ini.
“Kami berharap seluruh raperda yang telah dirancang ini dapat segera disahkan dan membawa manfaat besar bagi masyarakat Kalimantan Tengah,” tutupnya penuh optimisme.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan