DPRD Barito Utara Gelar RDP Bahas Kesiapan PSU Pasca Putusan MK

Aris Kurnia Hikmawan

10 March 2025, 19:00 WIB

Bagikan

Keterangan Foto: Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang rapat DPRD Barito Utara yang membahas kesiapan teknis dan logistik pelaksanaan PSU di dua TPS pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang berlangsung pada Senin, 10 Maret 2025. (ist)

TENTANGKALTENG.ID, BARITO UTARA Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten Barito Utara serta sejumlah pihak terkait pada Senin, 10 Maret 2025, bertempat di ruang rapat DPRD setempat.

RDP tersebut diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang dijadwalkan pada 22 Maret 2025 mendatang.

Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Hj. Henny Rosgiarty Rusli. Hadir dalam forum tersebut Asisten Sekretaris Daerah Bidang Administrasi Umum, Yaser Arafat, unsur Forkopimda, perwakilan Bawaslu dan KPU, serta sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Agenda utama rapat difokuskan pada kesiapan teknis dan logistik dalam rangka penyelenggaraan PSU, guna memastikan seluruh tahapan dapat berlangsung sesuai dengan ketentuan hukum serta prinsip demokrasi yang berlaku.

Mewakili Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Yaser Arafat menyatakan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan PSU secara tertib dan sesuai regulasi. “Kami siap mendukung penyelenggaraan PSU agar berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai dengan aturan hukum yang telah ditetapkan,” ujar Yaser Arafat.

Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) turut menyampaikan jaminan atas pelaksanaan PSU yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan integritas. Seluruh tahapan disebut akan diawasi secara ketat guna meminimalkan potensi pelanggaran dan menjaga hak konstitusional masyarakat.

KPU dan Bawaslu memastikan bahwa PSU di dua TPS tersebut akan dilaksanakan dengan prinsip transparansi, keadilan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebagai hasil dari RDP ini, seluruh unsur yang terlibat, baik dari unsur legislatif, penyelenggara pemilu, maupun pemerintah daerah, mereka menyatakan kesiapan penuh untuk menyelenggarakan PSU pada tanggal yang telah ditentukan. Hal ini diharapkan mampu menjamin proses demokrasi yang adil, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan

Aris Kurnia Hikmawan

Diperbarui 10 April 2025

Bagikan

Rekomendasi

Bupati Barito Utara dan Ketua KADIN Fariyadi Y. Tingan Siap Berkolaborasi Majukan Usaha Lokal

Mengenal Andi Wirahadi Kusuma: Sosok Mandiri dan Pekerja Keras yang Kini Memimpin KAHMI Palangka Raya

Awali Kepengurusan, Ketua KADIN Barito Utara Terpilih Sambangi Panti Asuhan

Fariyadi Y. Tingan Resmi Terpilih Jadi Ketua KADIN Barito Utara

FLS3N ABK Kalteng 2026 Jadi Panggung Unjuk Mental Kreatif Siswa

Puluhan Juri Profesional Kawal Jalannya FLS3N ABK Kalteng

Sapma PP Kalteng Usul Penetapan HET BBM Eceran

Patuhi Arahan Gubernur, Disdik Kalteng Satukan Dua Agenda Besar

Kadisdik Kalteng Larang Sekolah Negeri Pungut Biaya Pendaftaran SPMB

Disdik Kalteng Gelar Rakor Sosialisasikan Aturan Baru SPMB 2026

Disdik Kalteng Gunakan Sistem Online Pantau Kuota Pendaftaran Sekolah

Polres Pohuwato Tindak PETI, 13 Excavator Diamankan