TENTANGKALTENG.ID, PALANGKA RAYA – Pemangkasan anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) sebesar kurang lebih Rp 125,153 miliar menuai perhatian dari Komisi I DPRD Kalteng. Meski demikian, langkah tersebut dipahami sebagai bagian dari proses transisi pemerintahan di tingkat pusat.
Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Muhajirin, memberikan tanggapan bahwa pihaknya bisa menerima kebijakan pemotongan anggaran ini, dengan mempertimbangkan situasi nasional saat ini. “Kita sangat memaklumi dalam masa transisi pemerintahan, terutama Presiden kita yang ingin membayar janji-janji beliau waktu kampanye. Banyak dana yang diperlukan itu belum tersedia langsung di kementerian untuk mewujudkan program beliau, terutama makan bergizi gratis,” ujarnya, pada Senin, 17 Februari 2025.
Pemangkasan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Anggaran, serta Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29/2025 yang mengatur penyesuaian rincian alokasi transfer ke daerah (TKD) tahun 2025.
Menurut Muhajirin, legislator dari Fraksi Demokrat, pemotongan anggaran bukan berarti pembatalan program, melainkan bentuk penundaan semata. Ia menegaskan bahwa program-program tersebut tetap ada, dan hanya menunggu evaluasi lebih lanjut dari pemerintah pusat.
“Tinggal satu-satunya jalan, ada beberapa proyek yang terkena pemotongan. Pemotongan itu intinya hanya penundaan saja, tetap program itu ada. Karena program itu sudah lama dicanangkan. Sehingga program zaman Jokowi, Presiden Prabowo akan mengkaji melalui tim ahli beliau, program strategis mana yang tidak bisa ditunda dan mana yang bisa ditunda,” imbuhnya.
Komisi I pun menyatakan siap menyesuaikan langkah ke depan, terutama dalam pengawasan dan penyesuaian anggaran, agar program-program prioritas di daerah tetap berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat meski terjadi pengurangan dari pusat.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan