TENTANGKALTENG.ID, PALANGKA RAYA – Upaya Kalimantan Tengah untuk menghadirkan regulasi yang menjamin hak-hak penyandang disabilitas terus bergulir. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng tengah menyempurnakan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Sekretaris Panitia Khusus (Pansus) I Raperda Inisiatif DPRD Kalteng, Tomy Irawan Diran, mengungkapkan bahwa hingga saat ini 147 pasal telah dirumuskan. Namun, belum semuanya lolos tanpa revisi.
“Dari 147 pasal ini, masih ada beberapa yang perlu koreksi, ada yang di-drop, dan beberapa lainnya ditambahkan sesuai dengan kebutuhan penyandang disabilitas,” ujar Tomy pada Selasa, 18 Februari 2025.
Penyempurnaan aturan ini disebutnya masih membutuhkan waktu. Dalam satu hingga dua minggu ke depan, Pansus akan kembali melanjutkan pembahasan untuk memfinalisasi draf perda. Setelah itu, tahapan masih berlanjut dengan rapat gabungan, persetujuan dari masing-masing fraksi, dan proses akhir di rapat paripurna.
Politisi yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PAN tersebut menekankan pentingnya percepatan penyelesaian perda ini, mengacu pada target yang pernah disampaikan oleh Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong.
“Semoga kita bisa mengejar target ini sesuai harapan Pak Ketua, karena Perda Disabilitas ini mungkin tersisa beberapa provinsi yang belum memilikinya, termasuk kita di Kalteng,” tandas Tomy.
Jika target penyelesaian dua hingga tiga bulan itu dapat dicapai, Kalteng akan segera bergabung dengan provinsi lain yang telah lebih dulu menetapkan perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan