TENTANGKALTENG.ID, PALANGKA RAYA – Komisi II DPRD Kalimantan Tengah kembali menunjukkan komitmennya dalam merespons konflik agraria. Kali ini, isu sengketa lahan seluas 45 hektare di kawasan Jalan Dulin Kandang, Palangka Raya, menjadi pokok pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Selasa, 5 Maret 2025.
RDP tersebut dihadiri sejumlah pihak penting: Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kalteng, Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Provinsi Kalteng, serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Palangka Raya. Seluruhnya duduk bersama untuk merumuskan penyelesaian yang adil dan berkelanjutan.
Pertemuan ini digelar sebagai respons atas surat yang masuk dari Tim Badan Restorasi Tanah dan Daerah (TBBR) pada Februari lalu. Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, yang memimpin jalannya rapat, menegaskan urgensi penyelesaian konflik tersebut.
“RDP ini merupakan tindak lanjut dari surat yang kami terima dari TBBR. Kami mengadakan pertemuan ini bersama Kemenag Kalteng, Tim Penanganan Konflik Sosial, dan BKAD Kota Palangka Raya untuk mencari solusi yang terbaik demi kepentingan masyarakat,” ujar Bambang.
Langkah konkret pun mulai terlihat. Seluruh pihak sepakat bahwa tanah yang disengketakan akan dinilai berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau metode lain yang nantinya akan ditentukan oleh Tim Penanganan Konflik Sosial di Palangka Raya. Penilaian ini akan menjadi acuan dalam penerbitan Surat Keputusan Wali Kota sebagai dasar pemberian tali asih atau kompensasi kepada pihak-pihak terkait.
Bambang pun menyoroti bahwa penyelesaian konflik ini menjadi kunci agar roda pembangunan tidak tersendat, termasuk proyek strategis Kemenag berupa pembangunan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Insan Cendikia, yang sebagian lahannya berada di lokasi sengketa.
“Penyelesaian masalah ini sangat penting agar program-program pembangunan yang telah direncanakan, terutama yang terkait dengan kepentingan masyarakat, dapat berjalan lancar. Kami berharap kesepakatan mengenai nilai tali asih dapat segera tercapai agar pembangunan tidak terkendala,” jelasnya.
Komunikasi lintas lembaga akan terus dilakukan demi menemukan titik temu nilai tali asih yang dapat diterima semua pihak. Harapannya, solusi ini dapat menyelesaikan persoalan tanpa harus mengorbankan progres pembangunan di Bumi Tambun Bungai.
“Kami berharap semua pihak dapat sepakat mengenai nilai tali asih ini agar masalah ini dapat diselesaikan dengan adil dan pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat Kalteng dapat berjalan tanpa hambatan,” tutup politisi PDIP tersebut.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan