TENTANGKALTENG.ID, PALANGKA RAYA – Sorotan tajam dilontarkan Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah, Bambang Irawan, terhadap perusahaan tambang dan perkebunan yang mengabaikan kewajiban rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS). Tanpa ragu, ia menuntut agar perusahaan-perusahaan tersebut segera menjalankan reboisasi, atau siap-siap angkat kaki dari Bumi Tambun Bungai.
“Ada beberapa perusahaan tambang yang tidak melaksanakan rehab DAS, saya punya datanya,” ujarnya lantang pada Senin, 10 Maret 2025.
Bambang menegaskan bahwa rehabilitasi DAS bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban mutlak bagi perusahaan yang telah mengambil manfaat dari sumber daya alam. Sikap tegas pun disampaikannya, tanpa basa-basi.
“Apabila perusahaan itu tidak melakukan rehab DAS, saya tegaskan hentikan aktivitas mereka. Karena rehab DAS kewajiban mereka untuk kembalikan reboisasi alam di Kalteng. Bukan hanya mengeksplorasi saja,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.
Tak hanya menuding tanpa dasar, Bambang menyebut perusahaan-perusahaan yang melanggar berada di kawasan DAS Kahayan dan Barito. Langkah konkrit pun telah direncanakannya.
“Saya punya datanya, saya akan memanggil mereka, ayo selesaikan. Kalau tidak, lebih baik mereka tidak usah beroperasi di Kalteng,” imbuhnya.
Perhatian Bambang tak hanya tertuju pada pertambangan. Ia juga menyoroti perusahaan besar swasta (PBS) di sektor perkebunan, khususnya kelapa sawit, yang dinilainya abai dalam melakukan rehabilitasi DAS.
“PBS-PBS yang ada di Kalteng ini, terutama di bidang perkebunan, wajib melakukan reboisasi atau rehab DAS,” tambahnya.
Ia membeberkan bahwa sekitar 200 ribu hektare lahan di Kalimantan Tengah perlu direhabilitasi oleh perusahaan perkebunan. Jika tidak, langkah tegas akan kembali diambil.
“Kalau mereka tidak lakukan, kita panggil, kita tutup, ngapain mereka berinvestasi di sini tetapi tidak melakukan kewajiban,” ujarnya dengan nada keras.
Tak ketinggalan, Bambang juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Badan Pengelola Daerah Aliran Sungai (BPDAS). Ia menyebut BPDAS kurang maksimal menjalankan peran supervisi.
“BPDAS juga harus bersikap tegas sebagai supervisi dalam hal rehab DAS. Saya lihat BPDAS juga berjalan sendiri kok,” katanya.
Jika ketidaktegasan ini berlanjut, Bambang mengusulkan agar kewenangan pengawasan diserahkan ke pemerintah provinsi agar lebih efektif.
“Jangan sampai keberadaan perusahaan tambang di sini tidak melakukan rehabilitasi DAS. Keberadaan BPDAS sebagai instansi vertikal tidak melaksanakan kewajiban, nggak usah di sini. Biar kita yang mengurusnya, ubah saja aturannya biar provinsi yang mengurus,” tegasnya.
Dengan nada serius, ia menutup pernyataannya dengan harapan besar agar pihak berwenang tidak tinggal diam.
“Kami berharap pihak berwenang lebih tegas dalam memastikan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di Kalteng memenuhi kewajiban rehabilitasi DAS,” tandasnya.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan