TENTANGKALTENG.ID, PALANGKA RAYA – Suasana serius mewarnai Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Tengah saat Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 digelar pada Senin, 17 Maret 2025. Agenda utama kali ini adalah mendengarkan secara resmi jawaban dari Gubernur Kalimantan Tengah terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan.
Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, rapat ini menjadi babak penting dalam perjalanan Raperda yang diharapkan mampu menjadi solusi atas persoalan pertambangan ilegal yang kian marak.
“Sekarang adalah rapat paripurna jawaban Gubernur terhadap pertanyaan dan lain-lain dari masing-masing fraksi. Setelah ini, tinggal pembahasan, pembahasan Raperda tersebut. Kalau sudah sampai, baru jawaban tanggapan anggota DPRD Provinsi ini,” ungkap Arton di hadapan peserta rapat.
Menurutnya, Raperda ini hadir sebagai respons terhadap keresahan atas praktik pertambangan yang belum tertata. Aktivitas tambang ilegal, terutama penambangan pasir dan batu bangunan, disebut-sebut kian menjamur dan membawa dampak kerugian bagi daerah.
“Seperti saat ini banyak penambang pasir yang lebih banyak ilegalnya daripada yang legal, hal ini tentunya merugikan daerah. Dengan adanya Raperda ini, maka akan memberikan sedikit jaminan bagi masyarakat yang bergerak di bidang usaha tambang pasir, batu-batu bangunan, dan semacamnya, itu yang kita harapkan,” sebut Arton.
Ia menambahkan, kehadiran regulasi yang kuat bukan hanya untuk menciptakan ketertiban, tetapi juga diharapkan menjadi pemacu peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Dengan sistem yang lebih terstruktur, kontribusi sektor pertambangan terhadap ekonomi daerah bisa lebih maksimal.
Kini, Raperda tersebut akan melangkah ke tahap pembahasan lanjutan sebelum akhirnya memperoleh tanggapan akhir dari para anggota dewan. Seluruh proses ini menjadi bagian dari upaya bersama mewujudkan tata kelola pertambangan yang legal, berkelanjutan, dan berdampak bagi kesejahteraan masyarakat Kalteng.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan