MK Diskualifikasi Dua Paslon Pilkada Barito Utara, Pemungutan Suara Diulang dari Nol

Aris Kurnia Hikmawan

14 May 2025, 17:15 WIB

Bagikan

Keterangan Foto: Gedung Mahkamah Konsitusi (MK) Republik Indonesia (RI) di Jakarta Pusat, DKI Jakarta. (ist)

TENTANGKALTENG.ID, PALANGKA RAYA Babak baru dalam demokrasi lokal Kabupaten Barito Utara dimulai dengan langkah tegas dari Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang putusan sengketa hasil Pilkada, MK secara resmi mendiskualifikasi dua pasangan calon (paslon) yang sebelumnya bertarung memperebutkan kursi kepala daerah.

Putusan yang dibacakan dalam sidang perkara nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu mengguncang jagat politik lokal. Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa kedua paslon bersalah karena melakukan pelanggaran berat berupa politik uang yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif. “Pelanggaran ini bukan hanya mencoreng integritas pemilu, tapi juga merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi,” tegas hakim ketua saat membacakan putusan.

Fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan menunjukkan adanya pembagian uang dan barang kepada pemilih untuk memengaruhi pilihan mereka. Praktik manipulatif semacam ini, menurut MK, merupakan bentuk kejahatan demokrasi yang tak bisa ditoleransi.

Sebagai konsekuensi, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara untuk mencoret kedua paslon dari daftar peserta dan mengulang seluruh proses pemungutan suara. Dengan kata lain, kontestasi pilkada di Barito Utara akan dimulai lagi dari titik nol, tanpa kehadiran dua paslon yang telah terbukti curang.

Putusan ini tidak hanya menggugah kesadaran publik, tetapi juga menjadi peringatan keras bagi seluruh peserta pemilu di Tanah Air. MK mengirimkan sinyal kuat bahwa kecurangan tidak akan mendapat tempat dalam sistem demokrasi Indonesia. Lembaga seperti Bawaslu serta aparat penegak hukum diharapkan memperkuat pengawasan untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa.

Kini, sorotan tertuju pada Barito Utara. Warga setempat menaruh harapan besar pada proses pemilihan ulang yang dijadwalkan dalam waktu dekat. Mereka menantikan sebuah pesta demokrasi yang bersih, jujur, dan benar-benar mencerminkan suara rakyat.

Pemungutan suara ulang ini, yang akan digelar tanpa keikutsertaan dua paslon terdiskualifikasi, menjadi kesempatan emas bagi masyarakat Barito Utara untuk memilih pemimpin yang layak dan berintegritas tinggi.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan

Aris Kurnia Hikmawan

Diperbarui 14 May 2025

Bagikan

Rekomendasi

Gandeng Pemkot, KAHMI Palangka Raya Gelar Qurban Bersama Warga

Mantap Peluk Islam, Tiga Mualaf Bersyahadat di Acara KAHMI Palangka Raya

Sengketa Plasma Memanas, PT GIJ Dorong Penyelesaian Lewat Jalur Hukum

PT GIJ Buka Suara, Sebut Demo KSU Handep Hapakat Langgar Kesepakatan Mediasi

KSU Handep Hapakat Resmi Ambil Alih Swakelola Kebun, Sengketa dengan PT GIJ Kian Memanas

Bupati Barito Utara dan Ketua KADIN Fariyadi Y. Tingan Siap Berkolaborasi Majukan Usaha Lokal

Mengenal Andi Wirahadi Kusuma: Sosok Mandiri dan Pekerja Keras yang Kini Memimpin KAHMI Palangka Raya

Awali Kepengurusan, Ketua KADIN Barito Utara Terpilih Sambangi Panti Asuhan

Fariyadi Y. Tingan Resmi Terpilih Jadi Ketua KADIN Barito Utara

FLS3N ABK Kalteng 2026 Jadi Panggung Unjuk Mental Kreatif Siswa

Puluhan Juri Profesional Kawal Jalannya FLS3N ABK Kalteng

Sapma PP Kalteng Usul Penetapan HET BBM Eceran