Dua Paslon Didiskualifikasi dari Pilkada Barito Utara, MK Tegas: Telah Terjadi Pelanggaran TSM

Aris Kurnia Hikmawan

15 May 2025, 11:45 WIB

Bagikan

Keterangan Foto: Pemerhati Hukum, Muhammad Enrico Hamlizar Tulis, S.H. (ist)

TENTANGKALTENG.ID, PALANGKA RAYA Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil langkah tegas dalam menjaga integritas pemilu. Lewat Putusan Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK resmi mendiskualifikasi dua pasangan calon dalam Pilkada Kabupaten Barito Utara karena terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) berupa politik uang.

Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu, 14 Mei 2025, Ketua Majelis Hakim menyampaikan bahwa bukti-bukti yang diajukan telah menunjukkan pelanggaran berat terhadap asas kejujuran dan keadilan dalam pemilu.

“Mahkamah menilai telah terjadi pelanggaran TSM yang memengaruhi hasil pemilihan secara signifikan. Oleh karena itu, kedua pasangan calon tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan kontestasi,” tegasnya saat membacakan putusan.

Putusan ini mendapat respons positif dari berbagai kalangan. Salah satunya dari pemerhati hukum pemilu, Muhammad Enrico Hamlizar Tulis, S.H., yang memandang langkah MK sebagai bentuk komitmen menjaga marwah demokrasi.

“Putusan ini menjadi preseden penting bahwa hukum tidak boleh memberi ruang bagi politik uang. Ini bukan hanya soal diskualifikasi, tapi tentang menegakkan keadilan elektoral dan menjaga martabat demokrasi lokal,” ujarnya saat dihubungi tentangkalteng.id pada Kamis, 15 Mei 2025.

Enrico menambahkan, dasar hukum keputusan MK sangat kokoh. Ia merujuk pada Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang memberikan kewenangan kepada MK untuk membatalkan pencalonan jika terbukti terjadi pelanggaran TSM.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti pentingnya peran aktif Bawaslu dan aparat hukum dalam memastikan pengawasan yang ketat, serta menindak tegas para pelaku untuk menghindari impunitas.

Sebagai tindak lanjut atas putusan ini, KPU Kabupaten Barito Utara diwajibkan mengulang tahapan pilkada dari awal tanpa melibatkan dua paslon yang telah didiskualifikasi.

“Ini momentum pembelajaran bagi seluruh peserta pemilu di daerah lain, bahwa jalan menuju kekuasaan harus bersih dari praktik kotor,” tutup Enrico.

Langkah MK ini tidak hanya menjadi alarm keras bagi pelaku politik uang, tetapi juga sinyal bahwa demokrasi harus dijaga dari segala bentuk penyimpangan demi masa depan yang lebih adil dan bermartabat.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan

Aris Kurnia Hikmawan

Diperbarui 15 May 2025

Bagikan

Rekomendasi

Budy Hermanto Kawal Keluhan ASN Soal Pemotongan TPP

Semarak Malam Palangka Raya di Car Free Night Bersama Delta Band

Pemkab Sukamara Luncurkan Aplikasi SRIKANDI: Wujud Nyata Transformasi Digital Kearsipan

Desa Sungai Pasir Wakili Sukamara dalam Lomba Desa Tingkat Provinsi Kalteng 2025: Wujud Nyata Ketahanan Pangan dan Semangat Gawi Barinjam

Wakil Bupati Sukamara Pimpin Rakor GTRA: Dorong Sinergi Reforma Agraria untuk Keadilan dan Kesejahteraan

Yayasan Perdana Medika Cemerlang Lepas Siswa TK Perdana: Menyemai Harapan untuk Masa Depan Gemilang

Bunda PAUD Sukamara Hadiri Perpisahan TK Perdana: Ajak Anak Terus Belajar dan Berani Bermimpi

Pemkab Sukamara Apresiasi Beasiswa CSR PT Sungai Rangit untuk Mahasiswa PSDKU Polnep: Wujud Nyata Sinergi Dunia Usaha dan Pendidikan

Wabup Lepas Kontingen Sukamara Ikuti Festival Budaya Isen Mulang

Pemkab Sukamara Bentuk Satgas Terpadu Tangani Premanisme Demi Jaga Iklim Investasi dan Ketertiban

Bupati Sukamara Pimpin Rapat Persiapan Sukamara Expo dan Gebyar UMKM 2025

Pemkab Sukamara dan Pengadilan Agama Sepakati Kerja Sama untuk Perlindungan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian