TENTANGKALTENG.ID, PALANGKA RAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil langkah tegas dalam menjaga integritas pemilu. Lewat Putusan Nomor 28/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK resmi mendiskualifikasi dua pasangan calon dalam Pilkada Kabupaten Barito Utara karena terbukti melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) berupa politik uang.
Dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Rabu, 14 Mei 2025, Ketua Majelis Hakim menyampaikan bahwa bukti-bukti yang diajukan telah menunjukkan pelanggaran berat terhadap asas kejujuran dan keadilan dalam pemilu.
“Mahkamah menilai telah terjadi pelanggaran TSM yang memengaruhi hasil pemilihan secara signifikan. Oleh karena itu, kedua pasangan calon tidak memenuhi syarat untuk melanjutkan kontestasi,” tegasnya saat membacakan putusan.
Putusan ini mendapat respons positif dari berbagai kalangan. Salah satunya dari pemerhati hukum pemilu, Muhammad Enrico Hamlizar Tulis, S.H., yang memandang langkah MK sebagai bentuk komitmen menjaga marwah demokrasi.
“Putusan ini menjadi preseden penting bahwa hukum tidak boleh memberi ruang bagi politik uang. Ini bukan hanya soal diskualifikasi, tapi tentang menegakkan keadilan elektoral dan menjaga martabat demokrasi lokal,” ujarnya saat dihubungi tentangkalteng.id pada Kamis, 15 Mei 2025.
Enrico menambahkan, dasar hukum keputusan MK sangat kokoh. Ia merujuk pada Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 dan Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang memberikan kewenangan kepada MK untuk membatalkan pencalonan jika terbukti terjadi pelanggaran TSM.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti pentingnya peran aktif Bawaslu dan aparat hukum dalam memastikan pengawasan yang ketat, serta menindak tegas para pelaku untuk menghindari impunitas.
Sebagai tindak lanjut atas putusan ini, KPU Kabupaten Barito Utara diwajibkan mengulang tahapan pilkada dari awal tanpa melibatkan dua paslon yang telah didiskualifikasi.
“Ini momentum pembelajaran bagi seluruh peserta pemilu di daerah lain, bahwa jalan menuju kekuasaan harus bersih dari praktik kotor,” tutup Enrico.
Langkah MK ini tidak hanya menjadi alarm keras bagi pelaku politik uang, tetapi juga sinyal bahwa demokrasi harus dijaga dari segala bentuk penyimpangan demi masa depan yang lebih adil dan bermartabat.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan