CoreTax : Sistem Pajak Baru yang Diharapkan Tambah Pemasukan Negara 1500 Triliun Rupiah

Aris Kurnia Hikmawan

28 January 2025, 20:30 WIB

Bagikan

TENTANGKALTENG.ID, SUKAMARA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah meluncurkan sistem administrasi perpajakan baru yang dikenal dengan nama Coretax. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan pajak dan berkontribusi signifikan terhadap pemasukan negara, dengan target tambahan penerimaan pajak mencapai 1500 triliun rupiah.

Penjelasan Mengenai Coretax

Coretax merupakan sistem yang dirancang untuk mengelola seluruh administrasi perpajakan di Indonesia secara terintegrasi. Dengan adanya sistem ini, diharapkan proses pelaporan pajak menjadi lebih mudah dan transparan bagi wajib pajak. Beberapa fitur utama dari Coretax meliputi:

  • Integrasi Data: Mengintegrasikan berbagai data perpajakan untuk memudahkan analisis dan pengawasan.
  • Pelaporan Elektronik: Memungkinkan wajib pajak untuk melakukan pelaporan pajak secara elektronik, mengurangi waktu dan biaya yang diperlukan.
  • Validasi Data: Dilengkapi dengan fitur validasi untuk memastikan akurasi informasi yang disampaikan oleh wajib pajak.

Dengan implementasi Coretax, pemerintah optimis bahwa sistem ini akan meningkatkan kepatuhan pajak dan meminimalisir kebocoran pendapatan negara, sehingga dapat mencapai target tambahan pemasukan yang ambisius tersebut.

Tantangan dan Kendala

Meskipun Coretax menjanjikan banyak manfaat, peluncurannya tidak tanpa tantangan. Sejak diimplementasikan pada awal tahun 2025, sistem ini mengalami beberapa kendala teknis yang mempengaruhi penggunaannya. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meminta maaf kepada masyarakat atas masalah yang terjadi dan menegaskan bahwa Kementerian Keuangan akan terus melakukan perbaikan untuk menyempurnakan sistem ini.

Beberapa tantangan yang dihadapi antara lain:

  • Kendala Teknis: Masalah teknis yang muncul dalam modul registrasi dan pelaporan yang mengganggu proses administrasi perpajakan.
  • Keterbatasan Infrastruktur: Penambahan server database dan kanal e-faktur yang diperlukan untuk mendukung pengusaha yang menerbitkan banyak faktur pajak.
  • Perbaikan Proses: Diperlukan perbaikan skema penandatanganan digital dalam penerbitan dokumen faktur untuk memastikan kelancaran operasional.

Pemerintah berkomitmen untuk mengatasi tantangan ini agar Coretax dapat berfungsi dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi semua pihak. Dengan dukungan dari masyarakat dan pemangku kepentingan, diharapkan sistem ini dapat berkontribusi signifikan terhadap peningkatan penerimaan pajak negara.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan

Aris Kurnia Hikmawan

Diperbarui 22 June 2025

Bagikan

Rekomendasi

Muskab Ke-VII Kadin Barito Utara Segera Digelar, Legislator PPP Beri Dukungan

Legislator PAN Barito Utara Gelar Tasmiyah Aqiqah Cucu Pertama

Status Lahan Eks DPRD Barito Utara Disepakati Usai Pengecekan Lapangan

Endang Susilawatie Serap Aspirasi Pendidikan di SMAN 2 Kasongan

Reses di SMAN 2 Kasongan, Legislator Serap Aspirasi Pendidikan

Warga Pendreh Soroti Status Ketua RT 04, Minta Kejelasan Kepengurusan

Sengketa Lahan di Pendreh, Warga dan Perusahaan Sepakati Cek Lapangan

Bupati Barito Utara Dorong ASN Shalat Berjamaah di Jam Kerja

Syukuran Adat Bakumpai, Warga Bintang Ninggi Rayakan Kembalinya Aktivitas Mooring

Penumpang Pesawat Arus Balik di Muara Teweh Mulai Menurun

Sekda Tekankan Akurasi Data dalam Evaluasi KLA 2026

Silaturahmi Hangat, Bupati Shalahuddin Kenang Masa di PUPR