Status Lahan Eks DPRD Barito Utara Disepakati Usai Pengecekan Lapangan

Aris Kurnia Hikmawan

16 April 2026, 23:10 WIB

Bagikan

(ist)

TENTANGKALTENG.ID, BARITO UTARA – Sengketa lahan milik mantan anggota DPRD Barito Utara berakhir dengan kesepakatan bersama.

Penyelesaian tersebut dicapai setelah dilakukan pengecekan lapangan yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari Pemerintah Desa Pendreh, Kecamatan Teweh Tengah, Babinsa, Bhabinkamtibmas, hingga pihak terkait lainnya. Dalam kegiatan itu, kepemilikan dan batas lahan milik Drs. M. Aptosi di Km 36 Desa Pendreh dinyatakan diakui bersama pada Kamis, 9 April 2026.

Aptosi menjelaskan, proses tersebut merupakan tindak lanjut dari musyawarah yang sebelumnya digelar pada Senin, 30 Maret 2026.

“Kita bersyukur hari ini telah menemui kesepakan, setelah melakukan pengecekan lapangan ini,”katanya pada Kamis 16 April 2026 malam di rumah ketua RT 004 Km 36 Jalan Muara Teweh – Puruk Cahu.

Penandatanganan berita acara dilakukan di rumah Ketua RT 36 Desa Pendreh yang juga merupakan pemberi hibah, Muliadi, dengan melibatkan 11 pihak termasuk ahli waris dan perwakilan perusahaan.

Proses pelacakan lahan seluas 2,9 hektare sempat berjalan alot dan memakan waktu berjam-jam, terutama saat pencocokan titik lokasi antara pihak pemberi dan penerima hibah.

Adapun poin-poin kesepakatan yang tertuang dalam berita acara tersebut meliputi:

  1. Bahwa telah disepakati tanah tersebut memang benar ada sesuai hasil pengecekan lokasi bersama Mansyur selaku ahli waris Jimansyah dan Samsul Astorijaya selaku ahli waris M. Aptosi, serta Yelius, Denok, Septin, Jualiadi, dan Kamala.
  2. Penunjukan batas lahan meliputi sebelah kanan turun milik Jolimansayah, sebelah kiri turun (ruak anak Sei Nganon), sebelah atas Gulur Lungku milik Jimansyah serta MPG/Jimansyah dan satu orang yang tidak diketahui namanya, kemudian sebelah kiri turun ke arah ruak/kepala Sei Nganon yang juga tidak diketahui namanya (orang Teweh), dan selanjutnya menyusuri Sei Nganon arah turun sampai bayas patok/kayu besar, serta sebelah kiri turun berbatasan dengan Sei Nganon/Mansyur.
  3. Bahwa berdasarkan keterangan Muliadi, tanah yang dihibahkan tersebut tidak dalam sengketa dengan pihak lain, sesuai dengan surat keterangan hibah tanah tanggal 31 Januari 2008 yang ditandatangani para saksi.
  4. Bahwa berdasarkan kesepakatan bersama, Muliadi dan Jimansyah menghibahkan lahan/tanah tersebut kepada M. Aptosi.
  5. Lahan yang ditunjuk oleh Mansyur yang sebelumnya telah diganti rugi oleh pihak PT. MPG akan dilakukan klarifikasi dan pengecekan lapangan dengan melakukan pemanggilan kepada pemilik lahan.

Kesepakatan tersebut turut diketahui oleh sejumlah pihak, di antaranya Ketua BPD Pendreh, unsur adat Desa Pendreh, pihak Kecamatan Teweh Tengah, serta Kepala Desa Pendreh.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan

Aris Kurnia Hikmawan

Diperbarui 16 April 2026

Bagikan

Rekomendasi

Endang Susilawatie Serap Aspirasi Pendidikan di SMAN 2 Kasongan

Reses di SMAN 2 Kasongan, Legislator Serap Aspirasi Pendidikan

Warga Pendreh Soroti Status Ketua RT 04, Minta Kejelasan Kepengurusan

Sengketa Lahan di Pendreh, Warga dan Perusahaan Sepakati Cek Lapangan

Bupati Barito Utara Dorong ASN Shalat Berjamaah di Jam Kerja

Syukuran Adat Bakumpai, Warga Bintang Ninggi Rayakan Kembalinya Aktivitas Mooring

Penumpang Pesawat Arus Balik di Muara Teweh Mulai Menurun

Sekda Tekankan Akurasi Data dalam Evaluasi KLA 2026

Silaturahmi Hangat, Bupati Shalahuddin Kenang Masa di PUPR

ASN Barito Utara Diminta Jadi Garda Terdepan Pembangunan

Bupati dan Wabup Barito Utara Hadiri Halal Bihalal di Rumah Tokoh Masyarakat

Open House Idulfitri, Bupati Barito Utara Apresiasi Juara Mobil Hias