Pengurus Baru KSU SB Minta Audit Keuangan Usai RDP DPRD Kalteng Tak Beri Kepastian

Aris Kurnia Hikmawan

20 July 2026, 20:05 WIB

Bagikan

Keterangan foto: Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Provinsi Kalimantan Tengah membahas penyelesaian permasalahan kepengurusan Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (KSU SB) Kabupaten Seruyan, di Palangka Raya, Senin, 20 Juli 2026. (ist)

TENTANGKALTENG.ID, PALANGKA RAYA – Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kalimantan Tengah belum memberikan kepastian penyelesaian dualisme kepengurusan Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (KSU SB) Kabupaten Seruyan.

Pengurus baru KSU SB menghormati hasil rapat, namun meminta penyelesaian konflik tidak hanya berfokus pada mekanisme pembagian Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHUK). Mereka juga mendesak adanya transparansi serta audit menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan koperasi.

RDP yang digelar pada Senin, 20 Juli 2026, di DPRD Kalteng dihadiri unsur DPRD Kalteng, Pemerintah Kabupaten Seruyan, DPRD Kabupaten Seruyan, Wilmar Group, serta dua pihak yang bersengketa terkait kepengurusan KSU SB.

Ketua Koperasi Baru KSU SB, Anang Syahruni, mengatakan anggota sejak awal berharap adanya keputusan yang memberikan kepercayaan kepada perwakilan anggota atau pengurus baru untuk melaksanakan pembagian SHUK.

Namun, hasil RDP memutuskan pembayaran hak anggota tetap difasilitasi pemerintah daerah. Sementara dana operasional koperasi sebesar 13 persen ditahan hingga terdapat putusan hukum yang berkekuatan tetap.

“Jadi, intinya, hari ini sebenarnya kami ingin ada keputusan yang mempercayakan kepada perwakilan anggota untuk melaksanakan SHUK. Cuman tadi di dalam (RDP) yang diputuskan malah kembali kepada pihak kabupaten untuk melaksanakan SHUK. Ini sebenarnya bukan kali pertama. Kemarin-kemarin sudah kami laksanakan seperti itu, cuman sempat satu kali dilakukan oleh Pemda, seterusnya diambil alih lagi oleh diserahkan lagi oleh pengurus lama. Jadi ini membuat kekecewaan yang kedua kalinya kepada anggota,” ujarnya.

Anang menjelaskan, pengurus baru terbentuk melalui rapat luar biasa pada 2025 setelah masa jabatan kepengurusan sebelumnya berakhir.

Menurutnya, kepengurusan lama dipilih pada 2022 dengan masa jabatan yang berakhir pada 2025. Atas dasar itu, kepengurusan baru dinilai memiliki legitimasi berdasarkan hasil rapat anggota luar biasa.

Dalam mediasi yang difasilitasi DPRD Kalteng, sempat muncul usulan untuk kembali menggelar Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) sebagai jalan tengah penyelesaian sengketa. Namun, usulan tersebut tidak disepakati pengurus lama.

“Kalau memang tidak ada jalan lain, kami terima itu. Tapi dari pihak pengurus lama, mereka tidak mau. Jadi seakan-akan mereka ini kan apa namanya, kayak tidak ada dukungan seperti itu dari anggota. Jadi jadi mereka tidak yakin kalau memang itu (RALB) dilaksanakan. Jadi, kalau kami, kami merasa yakin, karena apa, karena mayoritas anggota adalah mendukung pengurus baru,” katanya.

Ia menilai kondisi tersebut membuat penyelesaian melalui mekanisme organisasi belum dapat ditempuh. Persoalan pun kembali bergantung pada proses hukum yang masih berjalan.

Anang juga menjelaskan dana operasional sebesar 13 persen yang menjadi salah satu pembahasan dalam RDP. Dana tersebut dialokasikan untuk operasional koperasi, insentif pengurus, kegiatan sosial, serta rumah ibadah.

“13 persen itu adalah dana operasional. Dalam 13 persen itu ada 3 persen untuk sosial dan untuk rumah ibadah. 10 persen itu ada insentif pengurus dan ada operasional,” ujarnya.

Menurutnya, nilai dana operasional tersebut dapat mencapai hampir Rp1 miliar setiap triwulan, bergantung pada besaran SHU yang diperoleh koperasi.

Selain mempertanyakan hasil RDP, pengurus baru KSU SB juga menekankan perlunya audit independen terhadap seluruh pengelolaan keuangan koperasi.

Dalam RDP, pengurus baru meminta transparansi terkait pengelolaan keuangan, aset, dan kegiatan koperasi selama masa kepengurusan lama. Audit menyeluruh dinilai penting agar penyelesaian konflik dapat dilakukan secara objektif dan akuntabel.

Audit tersebut diharapkan dapat memastikan seluruh penerimaan, pengeluaran, dana sosial, dana operasional, aset, hingga pembagian SHU dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, hasil audit dinilai dapat menjadi dasar objektif dalam proses serah terima dokumen dan aset koperasi sekaligus memulihkan kepercayaan anggota.

Pengurus baru memaparkan konflik mulai mencuat pada Agustus 2023. Saat itu, Rapat Anggota Tahunan (RAT) pertanggungjawaban periode 2019-2022 yang digabung atau dirapel menimbulkan keberatan dari anggota.

Laporan keuangan dalam RAT tersebut dinilai tidak transparan karena tidak disertai bukti transaksi, rekening koran, maupun dokumen pendukung lainnya.

Permintaan anggota untuk menggelar RAT ulang serta permohonan kepada Dinas Koperasi disebut tidak mendapat tindak lanjut. Kondisi tersebut kemudian berujung pada laporan dugaan penggelapan ke Polres Seruyan pada 14 September 2023.

Pengurus baru juga menyebut kepengurusan lama yang kembali terpilih untuk periode 2023-2025 tidak melaksanakan RAT selama tiga tahun berturut-turut.

Kondisi itu mendorong 453 dari sekitar 665 anggota menggelar Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) pada 2 Juni 2025 yang kemudian menghasilkan kepengurusan baru.

Hasil RALB selanjutnya dituangkan dalam akta notaris dan memperoleh pengesahan administrasi. Namun, pada September 2025 muncul kepengurusan lain yang kemudian memicu dualisme.

Sengketa tersebut berlanjut ke jalur hukum melalui gugatan perdata di Pengadilan Negeri Sampit serta gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terkait keabsahan administrasi kepengurusan.

Pengurus baru juga menyampaikan bahwa Pengadilan Negeri Sampit melalui Putusan Nomor 77/Pdt.G/2025/PN Spt mengabulkan sebagian gugatan mereka, menyatakan RALB beserta kepengurusan baru sah, serta memerintahkan penyerahan dokumen, aset, rekening, dan laporan keuangan kepada pengurus baru.

Sementara itu, Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong, menyampaikan bahwa RDP menghasilkan dua keputusan utama. Pertama, pembayaran hak anggota koperasi tetap dilakukan melalui pemerintah daerah. Kedua, dana operasional sebesar 13 persen ditahan sampai terdapat putusan hukum berkekuatan tetap.

“Pembayaran hak masyarakat anggota koperasi itu dibayar melalui pemerintah. Kedua, yang 13 persen tetap ditahan sampai dengan karena tadi sepakat bahwa ada di pengadilan, ya kita tunggu hasil pengadilan,” kata Arton.

Arton juga mengungkapkan bahwa DPRD Kalteng sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Seruyan pada 30 April 2026. Surat tersebut berisi permintaan agar konflik kepengurusan KSU SB segera diselesaikan.

Namun, hingga RDP digelar pada 20 Juli 2026, surat tersebut disebut belum memperoleh tindak lanjut maupun balasan resmi. DPRD Kalteng kemudian kembali memfasilitasi pertemuan antara kedua pihak yang bersengketa.

Pengurus baru berharap penyelesaian sengketa tidak berlarut-larut. Mereka juga meminta audit menyeluruh segera dilakukan agar pengelolaan keuangan koperasi, pemenuhan hak anggota, tata kelola, serta pembagian SHU dapat berjalan secara transparan dan akuntabel bagi seluruh anggota.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan

Aris Kurnia Hikmawan

Diperbarui 21 July 2026

Bagikan

Rekomendasi

Kehilangan Sosok Kakak, Andi Yuslim Patawari Kenang Kebaikan Almarhum Rachmat Gobel

Waketum KADIN Indonesia Tekankan Penguatan Dunia Usaha dan Lapangan Kerja di Kalteng

PW NU Kalteng Dukung Pembentukan HPN, Siap Perkuat Ekonomi Nahdliyin di Daerah

Wagub Kalteng Minta Pemkab Sukamara Perkuat Inovasi dan Kehadiran di Tengah Masyarakat

Haddad Alwi Semarakkan Doa dan Syukuran Hari Jadi ke-24 Kabupaten Sukamara

Pemkab Sukamara Alokasikan Rp3,2 Miliar untuk Lanjutkan Peningkatan Jalan Kartamulia

Bupati Sukamara Pastikan Kesiapan Peningkatan Jalan Poros Kartamulia

Kartamulia Wakili Sukamara di Lomba Desa Tingkat Kalteng

Sukamara Expo 2026 Jadi Panggung Promosi 200 UMKM Lokal

Hasrat Apresiasi Kehadiran Stand KADIN di Batara Expo 2026

Gandeng Pemkot, KAHMI Palangka Raya Gelar Sunatan Massal Gratis

Job Fair Sukamara Expo 2026 Buka 1.500 Lowongan Kerja