TENTANGKALTENG.I, TANGERANG SELATAN — Peredaran gelap narkotika kini semakin marak dengan berbagai modus operandi baru yang menyasar generasi muda. Menanggapi situasi tersebut, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) memberikan perhatian khusus terhadap ancaman narkotika cair yang disamarkan ke dalam cairan rokok elektrik atau liquid vape.
Ancaman nyata ini mengemuka dalam ajang Kirab Merah Putih bertajuk “Panji Merah Putih Bersinar” yang diinisiasi oleh Blok Pelajar Politik Merdeka (BP2M) di Alun-Alun Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, pada Sabtu, 22 Agustus 2026. Acara yang diikuti oleh ratusan pelajar ini tidak hanya menjadi wadah perayaan kebangsaan, tetapi juga dimanfaatkan secara masif untuk mengampanyekan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI, Irjen Pol. Aldrin M.P. Hutabarat, yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut menegaskan bahwa para pelajar harus berperan aktif sebagai agent of change (agen perubahan) di lingkungan kawan sebaya mereka.
“BNN, khususnya saya dan Pak Kepala, sangat mengapresiasi kegiatan positif ini. Adik-adik BP2M harus bertindak sebagai agen perubahan untuk mencegah penyalahgunaan narkotika melalui edukasi dan literasi kepada teman sebayanya,” ujar Irjen Aldrin.
Dalam pemaparannya, Irjen Aldrin juga mewanti-wanti adanya pergeseran modus operandi sindikat narkotika dari bentuk padat konvensional menuju bentuk cair (liquid). Pemanfaatan perangkat rokok elektrik atau vape kini menjadi celah baru yang sangat berbahaya karena menyasar kalangan anak muda secara terang-terangan.
Menanggapi masifnya ancaman peredaran narkotika jenis baru ini, Advokat dan praktisi hukum asal Kalimantan Tengah, Kariswan Pratama Jaya, yang turut hadir langsung dalam agenda tersebut, memberikan pandangan tegasnya. Menurutnya, kehadiran narkotika dalam bentuk liquid merupakan ancaman yang sangat besar bagi kelangsungan bangsa Indonesia.
“Karena sifatnya yang cair sehingga kita khawatir perlu upaya sangat berat untuk mencegah peredarannya,” ungkap Kariswan.
Ia menilai bahwa narkotika berbentuk cairan ini sangat berbahaya karena memiliki kemampuan penyamaran yang mengecoh, di mana penggunaannya sepintas seolah-olah hanya sedang merokok elektrik biasa. Oleh karena itu, langkah pencegahan di tingkat hulu dan penguatan regulasi hukum mutlak diperlukan.
“Oleh karena itu masyarakat harus mendukung wacana membangun legal structure untuk BNN sehingga BNN punya kewenangan untuk mengeluarkan suatu keputusan yang berlaku eksternal,” lanjut Kariswan.
Ia juga menambahkan bahwa perjuangan ini tentu akan menjadi tantangan tersendiri dalam proses legislasi. Mengingat sifatnya yang sangat mendesak dan urgen demi keselamatan generasi bangsa, maka diperlukan dorongan serta aspirasi yang kuat dari masyarakat luas agar regulasi tersebut dapat segera terwujud.
“Hal ini akan menjadi beban dalam proses legislasi yang karena sifatnya sangat urgent, maka perlu dorongan aspirasi dari masyarakat luas,” tutup Kariswan.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan