Hadapi Tantangan Pengawasan Narkotika Cair, Kariswan Nilai Aspirasi Publik Penting dalam Proses Legislasi

Aris Kurnia Hikmawan

23 August 2026, 19:37 WIB

Bagikan

Keterangan Foto: Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI, Irjen Pol. Aldrin M.P. Hutabarat, saat memberikan sambutan dan peringatan penting mengenai ancaman peredaran narkotika jenis baru dalam bentuk liquid vape pada acara Kirab Merah Putih di Alun-Alun Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, pada Sabtu, 22 Agustus 2026. (ist)

TENTANGKALTENG.ID, TANGERANG SELATAN — Kalangan pemuda dan pelajar di Tangerang Selatan baru saja mengikuti rangkaian kegiatan Kirab Merah Putih di Alun-Alun Pamulang pada Sabtu, 22 Agustus 2026. Acara yang digagas oleh Blok Pelajar Politik Merdeka (BP2M) ini diisi dengan kampanye Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Dalam kegiatan tersebut, Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat BNN RI, Irjen Pol. Aldrin M.P. Hutabarat, mengingatkan para pelajar agar waspada terhadap bentuk-bentuk baru peredaran narkotika. Sindikat saat ini memanfaatkan celah lewat cairan rokok elektrik atau liquid vape untuk menyasar kalangan muda.

Irjen Aldrin menyampaikan bahwa keterlibatan aktif para pelajar di lingkungan sosial mereka sangat dibutuhkan untuk menekan angka penyalahgunaan zat terlarang ini.

“BNN, khususnya saya dan Pak Kepala, sangat mengapresiasi kegiatan positif ini. Adik-adik BP2M harus bertindak sebagai agen perubahan untuk mencegah penyalahgunaan narkotika melalui edukasi dan literasi kepada teman sebayanya,” ujar Irjen Aldrin.

Dari sudut pandang regulasi, praktisi hukum asal Kalimantan Tengah, Kariswan Pratama Jaya, menyoroti tantangan pengawasan yang dihadapi aparat akibat bentuk narkotika yang kini sudah beralih ke format cair. Karakteristik fisik tersebut dinilai menyulitkan deteksi dini di tengah masyarakat.

“Karena sifatnya yang cair sehingga kita khawatir perlu upaya sangat berat untuk mencegah peredarannya,” ungkap Kariswan.

Ia menambahkan, keterbatasan kewenangan kelembagaan penegak hukum menjadi salah satu hambatan dalam melakukan pencegahan secara luas. Oleh karena itu, penguatan payung hukum atau legal structure bagi BNN dipandang sebagai langkah penting yang harus segera disiapkan.

“Oleh karena itu masyarakat harus mendukung wacana membangun legal structure untuk BNN sehingga BNN punya kewenangan untuk mengeluarkan suatu keputusan yang berlaku eksternal,” lanjut Kariswan.

Menutup pandangannya, ia mengakui bahwa pembahasan aturan hukum tersebut di tingkat legislatif memerlukan waktu dan dorongan yang konsisten. Keterlibatan publik melalui desakan aspirasi menjadi faktor pendorong agar kebijakan ini bisa segera direalisasikan.

“Hal ini akan menjadi beban dalam proses legislasi yang karena sifatnya sangat urgent, maka perlu dorongan aspirasi dari masyarakat luas,” tutup Kariswan.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan

Aris Kurnia Hikmawan

Diperbarui 25 August 2026

Bagikan

Rekomendasi

HUT Golkar Kalteng Diisi Aksi Sosial dan Kepedulian Lingkungan

SMSI Kalteng Siap Bersinergi dengan Bawaslu Awasi Pemilu 2029

Karhutla Kalteng Memburuk, ARUN Kalteng Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional

Sengketa Lahan Hiu Putih Memanas, Pembangunan Toko Jeffriko Seran Diduga Tanpa Izin

OJK dan BI Kalteng Bersama FKIJK-BMPD Salurkan Bantuan Kemanusiaan dan Penanganan Karhutla

Sektor Jasa Keuangan Kalteng Tetap Tangguh Hadapi Dinamika Global dan Karhutla

Stabilitas Sektor Keuangan Nasional Tetap Kokoh di Tengah Tekanan Global

NasDem Sukamara Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Kebakaran Kartamulia

Kasus Dugaan Pelecehan di Konser Amal Jadi Momentum Memahami Seksisme di Ruang Publik

Edukasi Pasar Modal Mahasiswa Untama Dorong Inklusi Keuangan Kotawaringin Barat

Polres Barsel Salurkan 12 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga

Vokalis Perempuan Dilecehkan Pakai Celana Dalam Saat Konser Amal, Muchlis Safari Meradang!