ARUN Kalteng Dampingi Rakyat Kecil Hadapi PT BJAP, Sauce Akhirnya Divonis Bebas

Aris Kurnia Hikmawan

27 July 2026, 19:13 WIB

Bagikan

Keterangan Foto: Tim penasihat hukum DPD ARUN Kalimantan Tengah usai pendampingan hukum kepada Sauce bin Anang Syarani dalam perkara yang berakhir dengan putusan bebas di Pengadilan Negeri Sampit pada Senin, 27 Juli 2026. (ist)

TENTANGKALTENG.ID, SAMPIT – Upaya pendampingan hukum yang dilakukan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Kalimantan Tengah terhadap Sauce bin Anang Syarani berbuah putusan bebas di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, pada Senin, 27 Juli 2026.

Sauce merupakan warga yang sebelumnya terseret perkara pidana terkait dugaan perusakan dan pengambilan barang milik PT Bangun Jaya Alam Permai (BJAP) wilayah 3. Dalam perkara Nomor 173/Pid.B/2026/PN Spt tersebut, Sauce didakwa terlibat dalam peristiwa yang terjadi di Kantor Estate 2 M25 PT BJAP 3, Desa Sukamandang, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, pada 3 September 2025.

Di tengah proses hukum yang dihadapinya, Sauce mendapatkan pendampingan dari tim penasihat hukum DPD ARUN Kalteng, yakni Apriel H. Napitupulu, S.H., Kariswan Pratama Jaya, S.H., dan Daniel Olan Gripangat, S.H.

Pendampingan tersebut dilakukan ARUN Kalteng dengan menguji secara menyeluruh dakwaan serta alat bukti yang diajukan dalam persidangan. Tim hukum ARUN menilai tidak terdapat bukti yang secara langsung dan meyakinkan menunjukkan bahwa Sauce melakukan perusakan maupun mengambil barang-barang milik perusahaan.

Dalam persidangan, sejumlah saksi dari pihak perusahaan memang menerangkan bahwa terdakwa berada di sekitar lokasi kejadian. Namun, keterangan para saksi tidak membuktikan bahwa Sauce secara langsung melakukan perusakan, memasuki kantor, maupun mengambil barang-barang milik PT BJAP 3.

Tim hukum ARUN Kalteng juga menghadirkan saksi yang menerangkan bahwa aksi masyarakat saat itu berkaitan dengan persoalan plasma dan penangkapan warga. Saksi tersebut juga tidak pernah mendengar Sauce memberikan komando untuk melakukan perusakan.

Fakta-fakta tersebut kemudian menjadi bagian penting dari pembelaan yang disampaikan tim penasihat hukum ARUN Kalteng di hadapan majelis hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut agar Sauce dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap barang sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Namun, setelah memeriksa seluruh fakta persidangan, majelis hakim PN Sampit menyatakan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan kepada Sauce tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Majelis hakim pun kemudian menjatuhkan putusan bebas atau vrijspraak terhadap Sauce bin Anang Syarani.

Putusan tersebut menjadi titik penting dalam pendampingan hukum yang dilakukan ARUN Kalteng. Pihaknya menekankan bahwa keberadaan seseorang di lokasi kejadian tidak serta-merta membuktikan keterlibatannya dalam suatu tindak pidana.

Pembuktian pidana harus didasarkan pada alat bukti yang sah dan mampu menunjukkan secara meyakinkan adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa serta hubungan langsung terdakwa dengan perbuatan tersebut.

Putusan bebas PN Sampit tersebut sekaligus mengakhiri proses hukum terhadap Sauce bin Anang Syarani dalam perkara dugaan perusakan Kantor Estate 2 M25 PT BJAP 3.

Keberhasilan pendampingan ini juga menunjukkan komitmen ARUN Kalteng dalam memberikan bantuan dan pendampingan hukum kepada masyarakat yang menghadapi persoalan hukum, khususnya dengan memastikan setiap orang memperoleh hak atas pembelaan dan proses hukum yang adil.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan

Aris Kurnia Hikmawan

Diperbarui 27 July 2026

Bagikan

Rekomendasi

PWI Barito Utara Bagikan Ratusan Masker di Tengah Kabut Asap

PAMA Distrik BEKB Edukasi Siswa SMPN 1 Teweh Timur Cegah Bahaya Narkoba

Rangkaian BIK 2026 Hadirkan Berbagai Program Edukasi dan Aksi Sosial di Kotawaringin Barat

OJK Kalteng Gelar Puncak Bulan Inklusi Keuangan 2026 di Pangkalan Bun

HUT Golkar Kalteng Diisi Aksi Sosial dan Kepedulian Lingkungan

SMSI Kalteng Siap Bersinergi dengan Bawaslu Awasi Pemilu 2029

Karhutla Kalteng Memburuk, ARUN Kalteng Desak Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional

Sengketa Lahan Hiu Putih Memanas, Pembangunan Toko Jeffriko Seran Diduga Tanpa Izin

OJK dan BI Kalteng Bersama FKIJK-BMPD Salurkan Bantuan Kemanusiaan dan Penanganan Karhutla

Sektor Jasa Keuangan Kalteng Tetap Tangguh Hadapi Dinamika Global dan Karhutla

Stabilitas Sektor Keuangan Nasional Tetap Kokoh di Tengah Tekanan Global

NasDem Sukamara Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Kebakaran Kartamulia