TENTANGKALTENG.ID, PALANGKA RAYA — Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 mendapat sorotan tajam dari DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng). Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong, meminta agar Pemerintah Provinsi segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut.
Dalam laporan BPK, terungkap adanya penyimpangan anggaran sebesar Rp2,43 miliar di dua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemprov Kalteng. Dari lima paket belanja modal gedung dan bangunan yang diperiksa, ditemukan pekerjaan tidak sesuai kontrak. Saat ini, Rp1,09 miliar telah dikembalikan ke kas daerah, sementara sisanya Rp1,34 miliar masih belum dipulihkan.
Selain itu, BPK juga menyoroti lemahnya sistem pendataan dan penetapan Pajak Air Permukaan. Terdapat 62 wajib pajak yang pembayaran pajaknya tidak mencerminkan volume pemakaian sesungguhnya, yang berpotensi menimbulkan kerugian daerah.
Meski terdapat sejumlah temuan, BPK tetap memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada LKPD Pemprov Kalteng 2024.
“DPRD Kalimantan Tengah sebagai unsur penyelenggara dan mitra kerja pemerintah daerah berharap agar Pemda secara serius melakukan pembenahan, perbaikan, dan menindaklanjuti berbagai catatan rekomendasi BPK RI,” tegas Arton saat Rapat Paripurna DPRD Kalteng, Senin, 2 Juni 2025.
Arton menegaskan bahwa DPRD akan terus menjalankan fungsi pengawasan berdasarkan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 yang telah diubah dengan UU Nomor 9 Tahun 2015, demi memastikan seluruh temuan BPK ditindaklanjuti hingga tuntas.
Ia juga mengapresiasi capaian opini WTP yang kembali diraih Pemprov Kalteng. “Capaian ini menandakan bahwa Gubernur, Wakil Gubernur, dan seluruh perangkatnya telah bekerja secara optimal, menjadikan Kalteng sebagai provinsi dengan tata kelola pemerintahan yang baik. Selamat dan sukses kepada Gubernur, Wakil Gubernur beserta perangkatnya, serta seluruh masyarakat Kalimantan Tengah,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, menyatakan kesiapan pihaknya untuk menyelesaikan seluruh temuan yang ada. “BPK memberikan waktu 60 hari untuk kita tindaklanjuti. Misalnya, jika ada kelebihan bayar atau hanya masalah administrasi. Apakah ini termasuk kerugian negara, kita tunggu hasil akhir dari BPK. Tapi yang jelas, semua akan ditindaklanjuti,” pungkas Edy.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan