TENTANGKALTENG.ID, BARITO UTARA — Gedung DPRD Barito Utara kembali menjadi saksi perhelatan penting dalam roda pemerintahan daerah. Pada Rabu, 21 Mei 2025, Rapat Paripurna II digelar dengan agenda utama penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2024.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barito Utara, Ir. Hj. Mery Rukaini, M.IP, yang memastikan kehadiran anggota telah memenuhi kuorum. Sebanyak 18 dari 25 anggota DPRD hadir, sesuai dengan ketentuan Pasal 121 Peraturan DPRD Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Rapat Paripurna II secara resmi saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ucap Ketua DPRD membuka jalannya sidang.
Usai lagu kebangsaan Indonesia Raya dikumandangkan, rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati dibacakan. Rancangan keputusan DPRD yang telah disusun pun langsung dimintakan persetujuan.
“Apakah Rancangan Keputusan ini dapat disetujui menjadi Keputusan DPRD?” tanya Ketua DPRD dari mimbar sidang.
“Setuju,” jawab serentak seluruh anggota yang hadir.
Rancangan itu pun resmi disahkan menjadi Keputusan DPRD Kabupaten Barito Utara Nomor 1 Tahun 2025. Ketua Komisi III DPRD Barito Utara, H. Tajeri, menyerahkan dokumen rekomendasi kepada Ketua DPRD, yang kemudian secara simbolis diserahkan kepada Asisten Sekda Eveready Noor, didampingi Asisten Sekda H. Gazali.
Rapat yang berlangsung khidmat ini turut dihadiri Wakil Ketua I dan II DPRD, Pj. Sekda, serta unsur Forkopimda, sebagai wujud koordinasi lintas sektor pemerintahan.
Menutup rapat, Ketua DPRD menyampaikan apresiasi kepada semua yang terlibat dalam suksesnya kegiatan tersebut.
“Atas nama Pimpinan dan seluruh anggota DPRD, kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pj. Bupati, Pj. Sekda, FKPD, serta seluruh undangan yang telah hadir,” ujarnya.
Dengan ucapan “Syukur Alhamdulillah” dan ketukan palu tiga kali, rapat resmi ditutup.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan