TENTANGKALTENG.ID, BARITO UTARA — DPRD Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Paripurna II dalam rangka penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Barito Utara Tahun Anggaran 2024, pada Rabu, 21 Mei 2025.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Barito Utara ini dibuka oleh Ketua DPRD, Hj. Mery Rukaini. Ia didampingi oleh Wakil Ketua I, H. Benny Siswanto, S.Sos., dan Wakil Ketua II, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P. Hadir pula Asisten I Setda Barito Utara, Eveready Noor, serta seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkab Barito Utara.
Rekomendasi DPRD disampaikan oleh anggota DPRD, DR. H. Tajeri, S.E., M.M., S.H., M.H., dan dibacakan secara lengkap oleh Plt. Sekretaris Dewan, Sudiyono, S.STP., M.Ec.Dev. Usai pembacaan, dilaksanakan penandatanganan dokumen rekomendasi oleh unsur pimpinan DPRD dan dilanjutkan dengan penyerahan resmi kepada Pj. Bupati Barito Utara.
Rapat ini merupakan bagian penting dari mekanisme pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah. Tujuannya adalah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program serta kebijakan selama tahun anggaran berjalan.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan