Pelantikan Kepala Daerah Terbagi Dua Tahap, Pj Sekda Katingan Ikuti Rakor Bersama Mendagri

Aris Kurnia Hikmawan

3 February 2025, 19:51 WIB

Bagikan

(ist)

TENTANGKALTENG.ID, KATINGAN — Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 akan digelar dalam dua tahap. Kepastian ini disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang diikuti oleh Pj Sekretaris Daerah Katingan, Drs. Deddy Ferras, M.Si, CGCAE, bersama Ketua DPRD Katingan, Marwan Susanto, S.Sos, MAP, pada Senin, 3 Februari 2025.

Rakor tersebut digelar secara daring dan diikuti dari Media Center Diskominfostandi Kabupaten Katingan. Agenda utama pertemuan yakni membahas persiapan pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (KDH/WKDH) hasil Pilkada 2024.

Pj Sekda Katingan menyampaikan bahwa sesuai Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi pada 6 Januari 2025, ada 296 daerah dari total 545 yang tidak mengalami sengketa hasil Pilkada.

“Dari 249 daerah tersebut, terdapat total 311 gugatan karena beberapa daerah memiliki lebih dari satu gugatan,” jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa pelantikan tahap pertama akan digelar pada 6 Februari 2025, khusus bagi daerah yang tidak menghadapi sengketa di MK.

“Sementara bagi daerah yang menghadapi sengketa, pelantikan akan menunggu hasil putusan MK,” ujarnya.

Deddy menjelaskan, sebelumnya MK menetapkan pengucapan putusan dismissal dijadwalkan pada 15 Februari 2025. Namun, berdasarkan revisi peraturan MK pada 31 Januari 2025, jadwal itu dimajukan.

“Dengan adanya percepatan ini, daerah-daerah yang mengalami sengketa akan segera mengetahui apakah gugatan mereka diterima atau ditolak,” terangnya.

Untuk daerah yang gugatan Pilkadanya ditolak, maka pelantikan bisa segera dilaksanakan. Namun bagi yang lanjut ke tahap pembuktian di MK, pelantikan akan dilakukan setelah putusan akhir paling lambat 24 Februari 2025.

“Sementara itu, bagi daerah yang gugatannya diterima dan berlanjut ke tahap pembuktian di MK, proses pelantikannya akan dilakukan setelah putusan akhir yang dijadwalkan paling lambat pada 24 Februari 2025,” imbuhnya.

Dalam forum tersebut, Mendagri juga menegaskan aturan setelah BRPK diterbitkan. Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) diberi waktu tiga hari untuk menetapkan hasil dan mengusulkan ke DPRD.

“Selanjutnya, DPRD diberikan waktu tiga hari kerja untuk membahas dan mengusulkan kepada pemerintah. Jika DPRD tidak mengusulkan dalam waktu yang ditentukan, maka pemerintah akan mengambil alih proses pengusulan dan melakukan pelantikan dalam waktu 20 hari sejak usulan diterima,” katanya.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan

Aris Kurnia Hikmawan

Diperbarui 7 August 2025

Bagikan

Rekomendasi

60 Pebulutangkis Ramaikan Turnamen KKSS Kalteng

Tokoh Muda KAHMI Dukung Fairid Pimpin Golkar Kalteng

Saiful Resmi Kukuhkan Paskibraka Katingan Jelang HUT ke-80 RI

Pesta Meriah HUT RI ke-80 ala KKSS Kalteng, Puluhan Hadiah Mewah Menanti

Tingkatkan Mutu dan Visi Misi Sekolah, Guru PAI SMAN 2 Kasongan Gelar Kolaborasi Pembelajaran

Guru SMP dan SMA Katingan Dibekali Strategi Pembelajaran Abad 21

HPPD Cup 2025 Resmi Bergulir, Wadah Silaturahmi dan Pembinaan Pemain Muda

Tokoh Muda Hindu Nyatakan Dukungan untuk Alfian Mawardi Pimpin Kembali DPD KNPI Kalteng

Operasi Bibir Sumbing Gratis, Pemkab Katingan Gandeng Smile Fren

Koperasi Merah Putih Katingan, Penopang Ekonomi Kerakyatan di Perbatasan

Reformasi Birokrasi Katingan Kini Lebih Berorientasi pada Dampak Nyata

Kemenko Polkam Puji Pengawasan Ketat Ahli Gizi pada MBG di Katingan