TENTANGKALTENG.ID, KATINGAN — Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan memberikan persetujuan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) prioritas yang diajukan Bupati Katingan untuk dibahas lebih lanjut.
Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Katingan, Toni Yosepta, ST, M.Si, menegaskan dukungan fraksinya terhadap inisiatif legislatif pemerintah daerah. Raperda pertama yang dibahas menyangkut pemberian insentif dan kemudahan investasi.
“Raperda ini bertujuan, untuk menciptakan iklim yang nyaman dan mudah bagi investor dan masyarakat Katingan dalam berinvestasi. Kami dapat memahami, bahwa Raperda ini dimaksudkan untuk mengatur kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat dalam berinvestasi serta meningkatkan daya saing daerah,” ujar Toni pada Minggu, 29 Juni 2025.
Ia menjelaskan, regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan kemampuan ekonomi masyarakat serta memperluas lapangan kerja.
“Raperda ini menjadi langkah strategis pemerintah daerah, untuk menarik lebih banyak investasi yang berujung pada pertumbuhan ekonomi lokal yang lebih signifikan,” tutur Toni.
Fraksi Golkar juga mendukung Raperda tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Katingan pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah.
Menurut Toni, aturan tersebut sangat penting karena menjadi syarat mutlak yang digariskan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bagi bank pemerintah untuk menambah modal.
“Ini selaras juga dengan peraturan lainnya, bahwa penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah atau Perda,” imbuhnya.
Raperda ketiga adalah perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Toni mengatakan, hal ini merupakan langkah pemerintah daerah untuk melakukan penataan lembaga.
“Penataan tersebut mencakup struktur organisasi, penyetaraan jabatan dan penyesuaian sistem kerja dengan menempatkan pegawai sesuai dengan bidangnya atau prinsip the right man on the right place,” ujarnya.
Terakhir, Fraksi Golkar menyetujui Raperda perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kebijakan ini dinilai strategis untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor tersebut.
“Diharapkan nantinya, Pemerintah Kabupaten Katingan dapat mengoptimalkan potensi-potensi pajak yang bisa digali dan dimanfaatkan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah atau PAD,” tutup Toni.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan