TENTANGKALTENG.ID, KATINGAN — Pemerintah Kabupaten Katingan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) membahas mekanisme persetujuan lokasi, tata kelola, pelibatan, dan perjanjian kerja sama dengan entitas untuk perdagangan karbon sektor kehutanan, pada Jum’at, 7 Juli 2025.
Bupati Katingan, Saiful, hadir bersama Wakil Bupati Firdaus, Wakil Ketua II DPRD Katingan Wiwin Susanto, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Katingan. Rakor berlangsung di Aula Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Katingan.
Agenda ini membedah prosedur dan tata kelola pelaksanaan perdagangan karbon di kawasan gambut, mangrove di luar kawasan hutan, serta Taman Hutan Raya di wilayah Katingan.
Bupati Saiful menekankan bahwa perdagangan karbon harus berjalan transparan, adil, dan mengutamakan kelestarian lingkungan serta kesejahteraan masyarakat. Potensi karbon di kawasan gambut dan mangrove Katingan, menurutnya, wajib dikelola bijak dengan memperhatikan aspek lingkungan dan sosial sesuai regulasi.
“Pemerintah daerah berkomitmen untuk mendorong investasi lingkungan seperti perdagangan karbon ini, namun tetap harus memperhatikan tata kelola yang baik dan keterlibatan masyarakat,” tegas Saiful.
Rakor ini menjadi ruang strategis penyamaan persepsi antara pemerintah daerah, entitas swasta, dan mitra kerja terkait mekanisme pelibatan, persetujuan lokasi, hingga penyusunan perjanjian sesuai ketentuan nasional maupun daerah.
Melalui langkah ini, Pemkab Katingan menargetkan posisi sebagai pelopor perdagangan karbon berbasis kawasan gambut dan mangrove yang berkelanjutan, sekaligus berkontribusi pada upaya pengendalian perubahan iklim di tingkat lokal.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan