TENTANGKALTENG.ID, KATINGAN — Dugaan pelanggaran takaran minyak goreng merek “MinyakKita” di Kabupaten Katingan terungkap usai Wakil Bupati Katingan, Firdaus, melakukan inspeksi mendadak di Pasar Kasongan dan Pasar Kereng Pangi, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Kamis, 13 Maret 2025.
Dalam pemeriksaan tersebut, Tim Metrologi Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan Kabupaten Katingan mendapati sejumlah botol minyak goreng berisi kurang dari 1 liter, tidak sesuai label kemasan. Temuan ini dinilai berpotensi merugikan konsumen, sehingga pemerintah daerah langsung menyiapkan langkah penanganan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih produk. Sebaiknya membeli minyak goreng dalam kemasan plastik (bantalan), karena lebih terjamin takarannya dibandingkan kemasan botol,” ujar Firdaus.
Wabup juga memerintahkan dinas terkait untuk melakukan pemantauan rutin dan inspeksi berkala demi memastikan seluruh produk yang beredar telah memenuhi standar.
“Kami ingin memastikan konsumen mendapatkan haknya dan tidak ada praktik curang dalam perdagangan. Pengawasan akan terus dilakukan agar tidak ada lagi produk yang tidak sesuai standar beredar di pasaran,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten Katingan menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan pasar, mencegah kerugian konsumen, serta mendorong pelaku usaha mematuhi regulasi perdagangan dan perlindungan konsumen.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan