TENTANGKALTENG.ID, MUARA TEWEH — Pemerintah Desa (Pemdes) Lemo I menghadirkan inovasi pelayanan publik melalui Sosialisasi Penyuluhan Hukum bertajuk “Peran Serta Masyarakat Dalam Mewujudkan Desa Sadar Hukum”.
Acara yang berlangsung di Aula Kantor Desa pada Rabu, 2 Juli 2025, mendapat apresiasi khusus dari DPRD Barito Utara. Langkah ini dinilai sebagai model pelayanan hukum yang layak dijadikan contoh bagi desa-desa lain.
Anggota DPRD Barito Utara dari Fraksi Demokrat, Patih Herman AB, menyebut program tersebut sebagai terobosan penting dalam pembangunan desa. Menurutnya, pembangunan tidak hanya fokus pada infrastruktur, melainkan juga menyentuh aspek fundamental seperti kesadaran hukum dan keadilan sosial.
“Ini langkah progresif. Desa Lemo I menunjukkan bahwa akses keadilan bisa dimulai dari akar rumput,” ujar Patih Herman, yang akrab disapa Athink.
Ia menegaskan, di era digital, masyarakat desa harus memahami batasan penggunaan media sosial sekaligus mampu menyelesaikan konflik secara damai. Kehadiran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di desa, lanjutnya, menjadi lompatan besar untuk menghadirkan pelayanan publik yang inklusif.
“Keberadaan Posbakum sangat strategis. Masyarakat tak perlu jauh ke kota untuk mendapatkan bantuan hukum. Ini bentuk keadilan yang mendekat, bukan menunggu didatangi,” ungkapnya.
Tak berhenti di situ, Patih Herman menyatakan kesiapannya untuk mendorong agar program serupa direplikasi di seluruh desa di Barito Utara.
“Kalau Lemo I bisa, desa lain juga harus bisa. Kita di DPRD siap mendukung replikasi program ini. Desa harus jadi garda depan penyelesaian konflik sosial secara damai dan adil,” tegasnya.
Kolaborasi antara pemerintah desa, lembaga bantuan hukum, dan legislatif dalam program ini dinilai menjadi bukti nyata bahwa pelayanan hukum berbasis komunitas mampu memperkuat ketertiban dan menciptakan kedamaian sosial berkelanjutan.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan