TENTANGKALTENG.ID, BARITO UTARA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menegaskan komitmennya sebagai rumah rakyat yang terbuka untuk setiap aspirasi masyarakat. Hal itu ditegaskan langsung oleh Ketua DPRD Barito Utara, Hj. Mery Rukaini, M.IP saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Masyarakat dan Masyarakat Adat Barito Utara, pada Rabu, 3 September 2025.
Rapat berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD dan dihadiri Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara, Indra Gunawan, S.E., M.P.A., jajaran dinas terkait, para anggota dewan, serta perwakilan masyarakat adat dari sejumlah desa.
“Rapat ini adalah wadah demokrasi. Kami di DPRD berkomitmen menjadi jembatan antara masyarakat, pemerintah, dan pihak terkait. Segala aspirasi yang disampaikan akan kami tindak lanjuti dengan sungguh-sungguh,” tegas Hj. Mery Rukaini dalam sambutannya.
Ia menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam setiap kebijakan, terlebih yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat adat dan pengelolaan sumber daya alam.
“Kami ingin semua pihak mendengar langsung dari masyarakat. Ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman dan agar keputusan yang diambil berpihak pada keadilan,” tambahnya.
Dorongan Pengesahan Perda Adat
Salah satu suara utama yang muncul dalam RDP adalah desakan agar DPRD bersama pemerintah daerah segera mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Menanggapi hal ini, Ketua DPRD menyatakan siap mendorong percepatan pembahasan raperda dengan melibatkan tokoh adat serta aliansi masyarakat sipil.
Pj Bupati: Pembangunan Jangan Abaikan Hak Adat
Dalam forum yang sama, Pj Bupati Barito Utara, Indra Gunawan, menegaskan sikap pemerintah daerah untuk selalu berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap aspirasi. Pembangunan di Barito Utara tidak boleh merugikan masyarakat, terutama masyarakat adat yang memiliki hak historis dan kearifan lokal yang harus dijaga,” ujarnya.
Lima Kesepakatan RDP
Diskusi berjalan kondusif dan menghasilkan lima poin kesimpulan bersama, yaitu:
- Menjaga Ruang Demokrasi – Aspirasi masyarakat akan tetap difasilitasi sesuai peraturan, dengan semangat Huma Betang dan menjaga keutuhan NKRI.
- Desakan Pengesahan Perda Adat – DPRD didorong segera mengesahkan raperda terkait masyarakat hukum adat dengan melibatkan semua pihak.
- Tindak Lanjut Isu Tambang – DPRD akan menjadwalkan RDP khusus dengan perusahaan tambang melalui rapat Banmus berikutnya.
- Responsif terhadap Keluhan – DPRD dan Pemkab berkomitmen menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan cepat.
- Inventarisasi Kawasan Hutan – Pemkab diminta melakukan inventarisasi ulang kawasan hutan untuk memastikan status APL tidak tumpang tindih dengan wilayah adat.
Menutup rapat, Ketua DPRD Hj. Mery Rukaini menegaskan seluruh hasil kesepakatan akan dituangkan dalam langkah konkret dan menjadi agenda prioritas DPRD.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan