TENTANGKALTENG.ID, BARITO UTARA — Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Hasrat, S.Ag, menegaskan sikap tegas terhadap aktivitas operasi produksi yang dilakukan PT. Nusa Persada Resources di wilayah Desa Karendan, Kecamatan Lahei. Ia menyebut kegiatan tersebut masih menyisakan persoalan serius terkait status dan kepemilikan lahan, termasuk adanya tumpang tindih dan klaim tanah oleh masyarakat setempat.
“Sebagai wakil rakyat Kabupaten Barito Utara, saya merasa berkewajiban untuk menyampaikan pandangan dan sikap resmi terkait kegiatan operasi produksi yang dilakukan oleh PT. Nusa Persada Resources di wilayah Desa Karendan, Kecamatan Lahei,” ujar Hasrat pada Sabtu, 25 Oktober 2025.
Menurutnya, berdasarkan berbagai laporan dan temuan lapangan, kondisi tersebut telah menimbulkan keresahan sosial yang membutuhkan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan, baik di tingkat daerah maupun pusat.
Hasrat menegaskan, Indonesia sebagai negara hukum harus berpegang pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). “Kegiatan operasi produksi hanya dapat dilaksanakan apabila seluruh aspek penguasaan lahan telah terselesaikan secara sah dan bebas dari sengketa,” tegasnya.
Ia menilai bahwa tindakan produksi di atas lahan yang masih bersengketa merupakan bentuk pelanggaran hukum dan bertentangan dengan asas kepastian hukum serta keadilan sosial. “Kegiatan ekonomi yang bertumpu pada sumber daya alam tidak boleh berjalan di atas ketidakpastian hukum, apalagi dengan mengorbankan hak-hak rakyat di sekitarnya,” tambahnya.
Lebih lanjut, Hasrat menyoroti peran Pemerintah Kabupaten Barito Utara, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Penanaman Modal serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), yang memiliki tanggung jawab moral dan administratif dalam memastikan seluruh proses perizinan sesuai prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum.
Ia menegaskan agar pemerintah daerah tidak mengeluarkan persetujuan lingkungan atau izin operasional kepada PT. Nusa Persada Resources sebelum status lahan di Desa Karendan diselesaikan secara hukum maupun sosial.
Di tingkat pusat, Hasrat juga meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Inspektur Tambang untuk turun langsung melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin operasi PT. Nusa Persada Resources. Selain itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga diminta memperkuat fungsi pengawasan dan pembinaan agar tertib hukum di sektor pertambangan tetap terjaga.
“Hak-hak masyarakat Desa Karendan atas tanah dan ruang hidup mereka merupakan hak konstitusional yang wajib dihormati dan dilindungi negara,” tegas Hasrat. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada aktivitas tambang yang mengabaikan hak ulayat atau proses ganti rugi yang tidak transparan.
Lebih jauh, ia menyerukan agar PT. Nusa Persada Resources menghentikan sementara seluruh kegiatan operasi produksi hingga masalah lahan terselesaikan melalui mekanisme hukum dan musyawarah yang transparan. “Perusahaan juga diharapkan menunjukkan itikad baik dengan melaksanakan tanggung jawab sosial (CSR) secara nyata dan berorientasi pada pemberdayaan masyarakat setempat serta perlindungan terhadap lingkungan hidup,” ujarnya.
Sebagai penutup, Hasrat menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelesaian permasalahan tersebut secara komprehensif dan bermartabat. Ia berharap kehadiran investasi di daerah membawa manfaat ekonomi yang adil dan mendukung kesejahteraan masyarakat, bukan menimbulkan keresahan sosial.
“Kasus PT. Nusa Persada Resources di Desa Karendan ini harus menjadi pelajaran penting agar tata kelola pertambangan di Kabupaten Barito Utara berjalan secara transparan, berkeadilan, dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan