Waket II DPRD Barito Utara Pimpin RDP Sengketa Lahan, Minta Perusahaan Utamakan Hak Warga

Aris Kurnia Hikmawan

6 October 2025, 21:40 WIB

Bagikan

(ist)

TENTANGKALTENG.ID, BARITO UTARA — Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj. Henny Rosgiati, memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara masyarakat Kecamatan Lahei dengan pihak perusahaan PT Sepalar Yasa Kartika (SYK), terkait tuntutan kompensasi atas lahan kebun yang telah digarap oleh perusahaan.

Dalam rapat tersebut, Hj. Henny menegaskan bahwa tujuan utama RDP adalah mencari solusi terbaik agar permasalahan antara warga dan perusahaan dapat diselesaikan secara adil dan berimbang, tanpa merugikan salah satu pihak.

“Kita ingin masyarakat mendapatkan haknya, dan di sisi lain, perusahaan juga tetap bisa beroperasi dengan baik,” ujar Hj. Henny saat membuka rapat pada Senin, 6 Oktober 2025.

Ia menekankan agar perusahaan memprioritaskan hak masyarakat, mengingat lahan kebun merupakan sumber utama kehidupan warga.

“Lahan itu bukan sekadar tanah, tapi tempat mereka menggantungkan hidup. Jadi bayarlah apa yang menjadi hak warga sesuai kesepakatan dan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Dalam arahannya, Hj. Henny juga meminta agar pihak perusahaan menjalin kemitraan yang baik dengan masyarakat, menjaga komunikasi yang terbuka, serta menghormati nilai-nilai sosial di wilayah operasionalnya.

“Kita semuanya berharap perusahaan tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial. Bermitralah dengan baik, karena hubungan yang harmonis akan membawa manfaat bagi kedua belah pihak,” tuturnya.

Rapat yang menghasilkan empat poin kesepakatan penting itu turut dihadiri oleh perwakilan perusahaan, pihak Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kepala Kantor ATR/BPN, serta perwakilan masyarakat.

Melalui forum ini, diharapkan sengketa lahan yang telah berlangsung lama dapat segera menemukan titik terang dengan mengedepankan musyawarah dan prinsip keadilan bagi masyarakat.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan

Aris Kurnia Hikmawan

Diperbarui 31 October 2025

Bagikan

Rekomendasi

Gugatan Awal Mendadak Berubah, Jeffriko Seran Dinilai Tidak Percaya Diri

Dinilai Copy Paste BAP, Tuntutan Mati Kasus Sabu 9 Kg di PN Sampit Diwarnai Banyak Kejanggalan

OJK Perkuat Struktur Organisasi, Tujuh Pejabat Baru Dilantik

OJK Perkuat Budaya Menabung untuk Dorong Kesejahteraan Generasi Muda

Kalteng Borong Tiga Penghargaan Nasional Literasi Keuangan 2026

DPD ARUN Kalteng Siap Kawal 5 RUU Strategis di DPR RI

Perkuat Pembinaan Atlet Voli Muda, DPRD Pohuwato Dukung Ajang Kapolres Cup II 2026

Laga Puncak Kapolres Pohuwato Cup 2026: PNM FC dan Vanjura FC Siap Bentrok di Partai Final

OJK Kalteng Edukasi Pelajar Palangka Raya Kelola Keuangan Sejak Dini

SMSI Kalteng dan OJK Perkuat Sinergi Perluas Literasi Keuangan

Jaringan Media Jadi Kekuatan Perluas Edukasi Keuangan di Kalteng

Hadapi Tantangan Pengawasan Narkotika Cair, Kariswan Nilai Aspirasi Publik Penting dalam Proses Legislasi