TENTANGKALTENG.ID, BARITO UTARA — Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Barito Utara, Hj. Henny Rosgiati, memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara masyarakat Kecamatan Lahei dengan pihak perusahaan PT Sepalar Yasa Kartika (SYK), terkait tuntutan kompensasi atas lahan kebun yang telah digarap oleh perusahaan.
Dalam rapat tersebut, Hj. Henny menegaskan bahwa tujuan utama RDP adalah mencari solusi terbaik agar permasalahan antara warga dan perusahaan dapat diselesaikan secara adil dan berimbang, tanpa merugikan salah satu pihak.
“Kita ingin masyarakat mendapatkan haknya, dan di sisi lain, perusahaan juga tetap bisa beroperasi dengan baik,” ujar Hj. Henny saat membuka rapat pada Senin, 6 Oktober 2025.
Ia menekankan agar perusahaan memprioritaskan hak masyarakat, mengingat lahan kebun merupakan sumber utama kehidupan warga.
“Lahan itu bukan sekadar tanah, tapi tempat mereka menggantungkan hidup. Jadi bayarlah apa yang menjadi hak warga sesuai kesepakatan dan aturan yang berlaku,” tegasnya.
Dalam arahannya, Hj. Henny juga meminta agar pihak perusahaan menjalin kemitraan yang baik dengan masyarakat, menjaga komunikasi yang terbuka, serta menghormati nilai-nilai sosial di wilayah operasionalnya.
“Kita semuanya berharap perusahaan tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial. Bermitralah dengan baik, karena hubungan yang harmonis akan membawa manfaat bagi kedua belah pihak,” tuturnya.
Rapat yang menghasilkan empat poin kesepakatan penting itu turut dihadiri oleh perwakilan perusahaan, pihak Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kepala Kantor ATR/BPN, serta perwakilan masyarakat.
Melalui forum ini, diharapkan sengketa lahan yang telah berlangsung lama dapat segera menemukan titik terang dengan mengedepankan musyawarah dan prinsip keadilan bagi masyarakat.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan