TENTANGKALTENG.ID, BARITO UTARA – Pemerintah Kabupaten Barito Utara memberi batas waktu kepada pihak perusahaan untuk memperbaiki sistem saluran air yang bermasalah.
Pemkab Barito Utara menetapkan tenggat dua minggu kepada manajemen PT Batubara Duaribu Abadi (BDA) untuk melakukan perbaikan menyeluruh terhadap sistem pembuangan air milik perusahaan.
Langkah ini diambil setelah ditemukan adanya aliran air dari saluran perusahaan yang masuk ke badan jalan milik pemerintah, sehingga berpotensi merusak infrastruktur.
Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, menyampaikan keputusan tersebut usai melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan di kantor bupati pada Kamis, 15 Januari 2026. Sebelumnya, ia bersama Wakil Bupati Felix Sonadie telah meninjau langsung lokasi di Kilometer 30 Desa Sikui, Kecamatan Teweh Baru.
“Komitmen perbaikan dari perusahaan sudah disampaikan. Namun, kami tetap akan mengerahkan tim dari Dinas Lingkungan Hidup untuk memverifikasi dan menilai dampak lingkungan secara lebih luas,” tegas Bupati Shalahuddin.
Ia menambahkan bahwa persoalan ini tidak hanya terkait kerusakan fisik jalan, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang lebih luas.
“Ini bukan hanya soal saluran yang bocor ke jalan. Kami ingin memastikan tidak ada pencemaran lain dari aktivitas operasional mereka,” tambahnya.
Sebelumnya, Dinas PUPR Barito Utara telah mengambil tindakan cepat dengan menutup saluran air yang bermasalah tersebut. Pihak perusahaan pun mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut.
Meski demikian, pemerintah daerah menegaskan bahwa komitmen perbaikan harus dibuktikan secara nyata dan tidak berhenti pada pernyataan semata.
“Komitmen harus dibuktikan. Kami akan terus melakukan koreksi dan evaluasi agar kejadian serupa tidak terulang. Dalam waktu dekat, surat tugas resmi akan diterbitkan untuk memandu pemeriksaan oleh DLH,” pungkasnya.
Pemkab Barito Utara memastikan akan terus memantau proses perbaikan yang dilakukan perusahaan. Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada progres signifikan, sanksi lanjutan tidak akan segan diberikan.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan