TENTANGKALTENG.ID, BARITO UTARA – Langkah nyata untuk memperkuat tata kelola keuangan dilakukan DPRD Kabupaten Tabalong dengan melakukan kunjungan kerja ke Sekretariat DPRD Barito Utara. Agenda utama yang jadi sorotan adalah penerapan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, khususnya soal pertanggungjawaban keuangan dinas, termasuk alokasi 30% untuk biaya penginapan.
Pada hari Kamis, 6 Maret 2025, sebanyak sembilan anggota DPRD Tabalong yang dipimpin Wakil Ketua DPRD, Jurni, tiba di Muara Teweh. Rombongan ini disambut hangat oleh jajaran Sekretariat DPRD Barito Utara, termasuk Kasubbag Fasilitasi Penganggaran, Hanida Rachmah, bersama Kasubbag Fasilitasi Pengawasan, Irda Muslimin, serta Verifikator Keuangan, Cici Miliyanti.
Hanida menyebut momen ini sebagai ruang strategis untuk memperkuat kolaborasi antarlegislatif.
“Kami apresiasi kunker dari DPRD Tabalong, ini kesempatan bagi kami untuk berbagi pengalaman dan pengetahuan, terutama dalam hal penerapan Perpres Nomor 33 Tahun 2020,” ujarnya.
Pertemuan dua lembaga ini menjadi ajang diskusi terbuka, khususnya terkait mekanisme penyusunan dan pelaporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sesuai regulasi yang berlaku.
Sementara itu, Jurni menegaskan bahwa tujuan kedatangan mereka bukan sekadar kunjungan formal. Pihaknya ingin menggali praktik-praktik terbaik yang bisa diadopsi di Tabalong.
“Kami harap dapat banyak pelajaran dari Sekretariat DPRD ini, terutama dalam hal penerapan SPJ 30% untuk penginapan, sehingga dapat menerapkannya dengan baik di daerah kami,” tutur Jurni.
Pertemuan ini diharapkan dapat membangun sinergi yang lebih kuat antar daerah, sekaligus memperkuat kualitas pelayanan publik melalui tata kelola keuangan yang akuntabel dan efisien.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan