TENTANGKALTENG.ID, BARITO UTARA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak perusahaan dan masyarakat pada Senin, 6 Oktober 2025, di gedung DPRD Barito Utara. Agenda tersebut membahas persoalan terkait proses pembebasan lahan oleh perusahaan di wilayah setempat.
Dalam rapat tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara, Primanda Jayadi, menegaskan kewajiban perusahaan untuk menyerahkan laporan perolehan tanah dalam bentuk daftar dan peta digital (SHP) kepada Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Barito Utara.
“Kami minta agar pihak perusahaan tidak menunda-nunda lagi penyampaian dokumen peta SHP dan daftar perolehan tanah. Ini penting untuk kejelasan batas dan status lahan yang akan dibebaskan,” ujar Primanda Jayadi.
Ia menambahkan, sebelum pembayaran kepada pemilik lahan dilakukan, perusahaan harus melalui tahapan sosialisasi yang melibatkan instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara.
“Sosialisasi itu bagian dari proses yang tidak boleh dilewati. Harus ada keterlibatan pemerintah daerah agar semua pihak memahami hak dan kewajibannya,” tambahnya.
RDP ini menjadi bentuk komitmen DPRD Barito Utara dalam memastikan proses pembebasan lahan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, serta tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Wakil rakyat juga menekankan pentingnya komunikasi yang terbuka dan proporsional antara perusahaan, masyarakat, serta pemerintah daerah agar setiap tahapan pembebasan lahan dapat berlangsung secara transparan dan akuntabel.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan