Bupati Katingan Audensi dengan Menteri Kehutanan Bahas Dana Bagi Hasil dan Pengelolaan Hutan

Aris Kurnia Hikmawan

9 September 2025, 22:49 WIB

Bagikan

(ist)

TENTANGKALTENG.ID, KATINGAN — Bupati Katingan Saiful bersama Pj Sekda Katingan Christian Rain melakukan audiensi ke Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI pada Selasa, 9 September 2025.

“Tujuan audiensi ini, untuk menjelaskan persoalan yang dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Katingan berkaitan dengan dana bagi hasil (DBH-DR) yang tidak pernah didapatkan sejak tahun 2018,” ungkap Bupati Katingan Saiful.

Saiful menjelaskan pula permasalahan keterbatasan ruang terbuka untuk pembangunan di Katingan yang hanya mencapai sekitar 12,56 persen. 

“Karena kita mengusulkan Tahura, dan persoalan karbon tranding yang belum memberikan manfaat untuk masyarakat Kabupaten Katingan,” bebernya.

Selain itu, isu mengenai Hutan Lindung Sebangau juga menjadi bagian dari pembahasan. Audiensi tersebut menjadi langkah koordinatif dalam meningkatkan kerja sama serta kepedulian terhadap pengelolaan hutan di daerah.

“Lantaran saat ini kita juga mengupayakan adanya peningkatan PAD sebagai tindak lanjut permintaan Mendagri kepada kepala-kepala daerah dalam kegiatan Apkasi di Tanggerang beberapa waktu yang lalu,” tukas Saiful.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan

Aris Kurnia Hikmawan

Diperbarui 17 October 2025

Bagikan

Rekomendasi

BupatiDukungan Siswa Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI

Bupati Sukamara Tekankan Pengelolaan Dana Desa yang Transparan dan Akuntabel

Kangen Band Hibur Ribuan Warga Sukamara

OPD Nonton Bareng Program Metro TV Newsline

Bupati Sukamara Hadiri Babak Final Turnamen Sepak Bola Gubernur Cup

Seluruh Tim Percepatan Penurunan Stunting

Dua Proyek Strategis Nasional Tengah Berjalan di Sukamara

Staf Ahli Bupati Sukamara Apresiasi Tiga Momentum Besar di Kabupaten Sukamara

Festival Gawi Barinjam Perkuat Silaturahmi

Car Free Night di Sukamara Terobosan Baru

Peran Strategis UMKM dalam Perekonomian Sukamara

Sukseskan Festival Budaya Gawi Barinjam