TENTANGKALTENG.ID, KATINGAN — Bupati Kabupaten Katingan, Saiful, S.Pd., M.Si, menerima secara resmi Laporan Pengembalian Penggunaan Dana Hibah untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan.
Penyerahan laporan berlangsung di Ruang Kerja Bupati Katingan, pada Rabu, 7 Mei 2025. Acara turut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Katingan Marwan Susanto, S.Sos., MAP, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Katingan Roby, serta perwakilan Polres Katingan, Kodim 1019/Ktg, dan Kejaksaan Negeri Katingan.
Ketua KPU Kabupaten Katingan, Wahyuni, menyerahkan langsung dokumen laporan tersebut. Dana hibah ini sebelumnya dialokasikan oleh Pemerintah Kabupaten Katingan untuk mendukung kelancaran Pilkada serentak Tahun 2024.
Bupati Katingan memberikan apresiasi terhadap kinerja KPU yang dinilai profesional dan transparan dalam mengelola anggaran hibah. Ia menegaskan pentingnya akuntabilitas dan tata kelola anggaran yang baik pada setiap proses demokrasi.
“Kami mengapresiasi komitmen KPU Katingan dalam menjaga integritas dan transparansi keuangan. Pelaporan ini menjadi bukti, bahwa dana publik yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik,” ujar Saiful.
Menurutnya, kegiatan tersebut mencerminkan sinergi positif antara pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu dalam membangun tata kelola keuangan negara yang transparan dan bertanggung jawab.
“Kami berharap, kerjasama antara KPU dan Pemerintah Daerah terus terjalin dengan baik dalam rangka memperkuat proses demokrasi di Kabupaten Katingan,” tutur Bupati.
Ketua KPU Kabupaten Katingan, Wahyuni, menjelaskan bahwa pengembalian dana hibah dilakukan karena terdapat sisa anggaran dari pelaksanaan tahapan Pilkada.
“Proses pelaporan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan Menteri Dalam Negeri dan petunjuk teknis dari KPU RI,” terangnya.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan