SUKAMARA – Bupati Sukamara, Masduki melantik dan melakukan pengambilan sumpah atau janji Penjabat Kepala Desa di Kabupaten Sukamara tahun 2025, di Rumah Jabatan Bupati
Sukamara, Selasa (4/10).
“Penjabat kepala desa tidak hanya bertugas mengisi kekosongan jabatan, tetapi juga menjadi akselerator pembangunan desa dengan fokus pada hasil nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” kata Masduki.
Masduki menerangkan, penjabat kepala desa, meskipun berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan bersifat sementara, memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban yang sama dengan kepala desa definitif.
“Oleh karena itu, penjabat kepala desa harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik transparansi, akuntabilitas, partisipasi, dan keadilan,” terangnya.
Masduki menjelaskan, dalam pelaksanaan pembangunan desa, pemerintah desa didukung oleh Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN, serta Alokasi Dana Desa (ADD) dan bagian dari hasil pajak dan retribusi daerah yang bersumber dari APBD.
“Untuk itu, saya menegaskan agar setiap rupiah dana desa dimanfaatkan secara baik, transparan, dan akuntabel, berpedoman pada aturan yang berlaku, dan benar-benar diarahkan untuk kepentingan masyarakat,” pungkasnya.