TENTANGKALTENG.ID, SUKAMARA – Bupati Sukamara, Masduki, menyaksikan secara langsung pengucapan sumpah atau janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Sukamara masa jabatan 2024 – 2029. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Sidang Kantor DPRD Sukamara, Senin (5/5).
“Alhamdulilah, proses pengambilan sumpah atau janji saudara Tamanggung sebagai PAW anggota DPRD dari Partai PDI Perjuangan Dapil II Kabupaten Sukamara masa jabatan tahun 2024 sampai dengan 2029, berjalan dengan baik dan lancar. Selamat menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Kabupaten Sukamara kepada saudara Tamanggung,” ucap Masduki.
Masduki juga menyampaikan penghargaan
yang sebesar-besarnya kepada Almarhum Kadarusno, S.Pd, yang selama ini ikut andil dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat di Kabupaten Sukamara.
“Saya memberikan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Almarhum bapak Kadarusno, yang mana selama ini ikut andil dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat di Kabupaten Sukamara, khususnya di Kecamatan Balai Riam,” tuturnya.
Selain itu, Masduki juga menjelaskan, bahwa DPRD memiliki tiga fungsi, yaitu legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah, dan anggaran kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD) pengawasan, kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya.
“Serta saya meyakini bahwa DPRD Kabupaten Sukamara, akan mampu mengemban amanah, yang pada hakekatnya setiap tugas pokok dan fungsi kita sebagai pelayan masyarakat, dapat menjalankan pembangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dalam pelaksanaan tugas nantinya akan tercapai berdasarkan perencanaan yang telah ditetapkan,” tandasnya.(nhz)
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan