Bupati Sidak Tempat Hiburan Malam Tak Berizin: Tegaskan Penutupan dan Ancam Proses Hukum Penjual Miras Ilegal

Aris Kurnia Hikmawan

6 May 2025, 20:30 WIB

Bagikan

TENTANGKALTENG.ID, SUKAMARA – Bupati Sukamara, H. Masduki, S.T., menunjukkan langkah tegas dalam menanggapi keresahan masyarakat terkait keberadaan tempat hiburan malam tak berizin dan praktik penjualan minuman keras ilegal di wilayahnya. Pada Selasa malam (6/5), beliau langsung memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi hiburan yang dilaporkan masyarakat.

Sidak tersebut menyasar tempat karaoke di jalan CPO yang diduga beroperasi tanpa izin resmi dan diketahui menjual minuman keras (miras) secara ilegal. Kegiatan di tempat tersebut disebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terutama karena berlangsung hingga larut malam dan tidak sesuai dengan norma serta aturan yang berlaku di daerah.

“Kami mendapatkan banyak aduan dari masyarakat, dan hari ini kami buktikan langsung di lapangan. Beberapa tempat hiburan yang kami datangi terbukti tidak memiliki izin usaha, dan di dalamnya ada penjualan miras serta hiburan yang tidak sesuai aturan. Ini jelas melanggar hukum dan merusak ketertiban,” tegas Bupati Masduki dalam keterangannya usai sidak.

Bupati pun terlihat geram dan kecewa terhadap para pemilik usaha yang secara terang-terangan menjual minuman keras tanpa izin. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mentolerir praktik-praktik semacam ini, apalagi jika sudah mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat.

“Saya perintahkan kegiatan malam seperti ini ditutup segera. Jika malam ini tidak ditutup, kami akan tindaklanjuti secara hukum. Ini peringatan keras,” tambahnya dengan nada tegas.

Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa Pemkab Sukamara siap melaporkan dan memproses hukum para pelaku usaha yang membandel dan tidak mengindahkan aturan. Ia juga mengimbau agar masyarakat turut mengawasi dan melaporkan segala bentuk pelanggaran yang dapat merusak lingkungan sosial, terutama yang berkaitan dengan miras dan hiburan malam tak berizin.

Langkah cepat dan tegas ini disambut baik oleh warga yang selama ini merasa terganggu dengan maraknya aktivitas hiburan malam ilegal di beberapa titik di Sukamara. Banyak pihak berharap upaya ini menjadi awal dari penertiban yang lebih luas dan berkelanjutan.

Dengan sidak ini, Pemerintah Kabupaten Sukamara kembali menegaskan komitmennya untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh lapisan masyarakat.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan

Aris Kurnia Hikmawan

Diperbarui 22 June 2025

Bagikan

Rekomendasi

Dinilai Copy Paste BAP, Tuntutan Mati Kasus Sabu 9 Kg di PN Sampit Diwarnai Banyak Kejanggalan

OJK Perkuat Struktur Organisasi, Tujuh Pejabat Baru Dilantik

OJK Perkuat Budaya Menabung untuk Dorong Kesejahteraan Generasi Muda

Kalteng Borong Tiga Penghargaan Nasional Literasi Keuangan 2026

DPD ARUN Kalteng Siap Kawal 5 RUU Strategis di DPR RI

Perkuat Pembinaan Atlet Voli Muda, DPRD Pohuwato Dukung Ajang Kapolres Cup II 2026

Laga Puncak Kapolres Pohuwato Cup 2026: PNM FC dan Vanjura FC Siap Bentrok di Partai Final

OJK Kalteng Edukasi Pelajar Palangka Raya Kelola Keuangan Sejak Dini

SMSI Kalteng dan OJK Perkuat Sinergi Perluas Literasi Keuangan

Jaringan Media Jadi Kekuatan Perluas Edukasi Keuangan di Kalteng

Hadapi Tantangan Pengawasan Narkotika Cair, Kariswan Nilai Aspirasi Publik Penting dalam Proses Legislasi

Kariswan: Pemberantasan Narkoba Jenis Baru Perlu Dukungan dan Aspirasi Masyarakat Luas