TENTANGKALTENG.ID, BARITO UTARA – Anggota DPRD Barito Utara, H. Suparjan Efendi, mengapresiasi keberhasilan Kecamatan Gunung Purei dalam memperoleh sertifikat merek untuk produk anyaman rotan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Sertifikat tersebut diberikan kepada Asosiasi Kelompok Usaha Kerajinan Anyaman Rotan Kecamatan Gunung Purei sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual produk lokal yang telah dikembangkan oleh masyarakat setempat.
Menurut H. Suparjan Efendi, langkah ini merupakan strategi penting dalam memperkuat perekonomian lokal serta membuka peluang usaha yang lebih luas bagi masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi langkah ini karena merupakan bentuk perlindungan bagi produk unggulan daerah. Dengan adanya sertifikat merek, para pengrajin anyaman rotan di Gunung Purei bisa lebih percaya diri dalam memasarkan produk mereka, baik di tingkat nasional maupun internasional,” ujarnya pada Selasa, 4 Februari 2025.
Sebagai legislator dari PDI Perjuangan, ia juga menekankan pentingnya dukungan berkelanjutan dari pemerintah daerah guna meningkatkan daya saing produk lokal melalui berbagai program pembinaan dan promosi.
“Pemerintah daerah harus terus memberikan pendampingan dan pelatihan agar para pengrajin semakin terampil dan inovatif. Selain itu, kita juga perlu mendorong pemasaran digital agar produk anyaman rotan dari Gunung Purei bisa menjangkau pasar yang lebih luas,” tambahnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, dan UKM (Disnakertranskop UKM) Barito Utara, M. Mastur, turut menegaskan bahwa pendaftaran merek ini bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah produk lokal agar lebih terlindungi dan memiliki daya saing tinggi.
“Pendaftaran merek sangat penting agar produk lokal kita tidak mudah ditiru dan memiliki nilai jual yang lebih tinggi. Kami berharap ini bisa menjadi awal yang baik bagi kemajuan UMKM di Gunung Purei,” kata M. Mastur.
Sertifikat dengan nomor pendaftaran IDM001165856 ini resmi diterima pada 4 Juli 2023 dan berlaku selama 10 tahun, hingga 4 Juli 2033, dengan kemungkinan perpanjangan sesuai ketentuan dalam Pasal 35 Undang-Undang Merek.
Serah terima sertifikat dilakukan oleh Kepala Disnakertranskop UKM Barito Utara, M. Mastur, kepada Plt Camat Gunung Purei, Kus Edi Harianto, dalam acara pembekalan peserta pelatihan yang digelar di Aula Disnakertranskop UKM. Sertifikat tersebut juga mencakup contoh merek serta jenis barang/jasa yang terkait dan tidak terpisahkan dari dokumen resmi.
Penandatanganan sertifikat dilakukan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Kurniawan Telaumbanua, S.H., M.Hum., atas nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dengan adanya perlindungan merek ini, diharapkan industri kerajinan anyaman rotan dari Gunung Purei semakin berkembang, memperoleh pengakuan yang lebih luas, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan