TENTANGKALTENG.ID, PALANGKA RAYA – Pengelolaan parkir di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) diingatkan tidak boleh dilakukan sembarangan.
Dinas Perhubungan Kalimantan Tengah menekankan bahwa sistem parkir di area tersebut harus memenuhi standar ketat melalui Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), agar tidak mengganggu arus kendaraan, khususnya di jalan nasional sekitar lokasi.
Kepala Dishub Kalteng Yulindra Dedy menyampaikan, meskipun lahan parkir RTH merupakan aset milik Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Pemuda dan Olahraga, pihaknya tetap berperan dalam memberikan arahan teknis terkait pengelolaan.
“Kami lebih memberikan masukan teknis dan arahan pengelolaannya. Jangan sampai sirkulasi keluar-masuk kendaraan justru mengganggu pengguna jalan lainnya,” ujar Yulindra kepada awak media pada Senin, 12 Januari 2026.
Ia menjelaskan bahwa parkir di kawasan RTH termasuk kategori parkir khusus karena berada di luar badan jalan. Dengan demikian, pengelolaannya menjadi tanggung jawab instansi pemilik aset, baik melalui pembentukan Unit Pelaksana Teknis maupun kerja sama dengan pihak ketiga.
Terkait Andalalin, Yulindra memastikan dokumen tersebut telah diproses. Mengingat lokasi RTH berada di akses jalan nasional, kewenangan penerbitannya berada di Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Kalimantan Tengah.
“Andalalinnya sudah. Tinggal kita cek di lapangan apakah seluruh rekomendasi yang tertuang di dalamnya sudah benar-benar disiapkan,” jelasnya.
Pengawasan teknis yang dilakukan meliputi penyediaan rambu larangan parkir, pengaturan jalur keluar-masuk kendaraan, hingga pemisahan area parkir untuk kendaraan roda dua dan roda empat.
“Yang terpenting, rekomendasi Andalalin harus jadi perhatian utama. Standar teknisnya sudah disusun oleh Kementerian Perhubungan melalui BPTD,” tegasnya.
Langkah ini diambil sebagai upaya mengantisipasi lonjakan kendaraan pengunjung RTH yang berpotensi menimbulkan kemacetan jika pengaturan parkir tidak sesuai standar keselamatan lalu lintas.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan