DPMPTSP Kalteng Bahas Implementasi UU HPP Bersama DPD R

Aris Kurnia Hikmawan

6 January 2026, 21:25 WIB

Bagikan

(IST)

TENTANGKALTENG.ID, PALANGKA RAYA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kalimantan Tengah menerima kunjungan kerja Anggota DPD RI.

Kunjungan reses tersebut dilakukan oleh Anggota DPD RI asal Kalimantan Tengah, Siti Aseanti, dalam rangka inventarisasi materi pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Pertemuan berlangsung di Ruang Rapat DPMPTSP Provinsi Kalteng pada Selasa, 6 Januari 2026.

Kepala DPMPTSP Kalteng, Sutoyo, menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut sekaligus memaparkan pelaksanaan UU HPP di daerah, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan perizinan dan pengawasan investasi.

Ia juga menjelaskan kondisi riil di lapangan, termasuk berbagai peluang dan tantangan dalam penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), terutama yang berkaitan dengan perbedaan regulasi dan kewenangan antar kementerian atau lembaga.

Menurutnya, perbedaan tersebut berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan serta inkonsistensi dalam penerapan aturan, sehingga diperlukan harmonisasi kebijakan agar sistem perizinan berjalan lebih terintegrasi.

“Harapan kami melalui kunjungan Anggota Komite IV DPD RI ke DPMPTSP Provinsi Kalteng dapat menerima dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat Kalimantan Tengah dan memperjuangkannya di tingkat pusat. Selain itu perlunya harmonisasi antar kementerian dalam menyusun regulasi dan mekanisme penyelenggaraan perizinan berusaha dan pengawasan terintegrasi,” jelas Sutoyo.

Sementara itu, Anggota Komite IV DPD RI, Hj. Siti Aseanti, menyampaikan bahwa kunjungan tersebut merupakan bagian dari tugas pengawasan terhadap pelaksanaan UU HPP di daerah.

“Adapun maksud dan tujuan reses ini antara lain untuk memperoleh gambaran menyeluruh terkait pelaksanaan UU HPP di daerah dan menginventarisasi masalah teknis terkait integrasi NIK-NPWP dan data kependudukan daerah” Ujar Hj. Siti Aseanti.

Ia menambahkan, kegiatan ini juga bertujuan mengevaluasi potensi tumpang tindih antara Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak daerah, sekaligus merumuskan rekomendasi kebijakan untuk mengoptimalkan penerimaan negara tanpa mengurangi pendapatan daerah.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan

Aris Kurnia Hikmawan

Diperbarui 26 March 2026

Bagikan

Rekomendasi

Gugatan Awal Mendadak Berubah, Jeffriko Seran Dinilai Tidak Percaya Diri

Sektor Keuangan Indonesia Tetap Stabil di Tengah Gejolak Global

Dinilai Copy Paste BAP, Tuntutan Mati Kasus Sabu 9 Kg di PN Sampit Diwarnai Banyak Kejanggalan

OJK Perkuat Struktur Organisasi, Tujuh Pejabat Baru Dilantik

OJK Perkuat Budaya Menabung untuk Dorong Kesejahteraan Generasi Muda

Kalteng Borong Tiga Penghargaan Nasional Literasi Keuangan 2026

DPD ARUN Kalteng Siap Kawal 5 RUU Strategis di DPR RI

Perkuat Pembinaan Atlet Voli Muda, DPRD Pohuwato Dukung Ajang Kapolres Cup II 2026

Laga Puncak Kapolres Pohuwato Cup 2026: PNM FC dan Vanjura FC Siap Bentrok di Partai Final

OJK Kalteng Edukasi Pelajar Palangka Raya Kelola Keuangan Sejak Dini

SMSI Kalteng dan OJK Perkuat Sinergi Perluas Literasi Keuangan

Jaringan Media Jadi Kekuatan Perluas Edukasi Keuangan di Kalteng