TENTANGKALTENG.ID, BARITO UTARA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar rapat khusus guna membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait pelepasan kawasan hutan melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Rapat berlangsung di ruang rapat DPRD Barito Utara pada Senin, 13 Oktober 2025, dipimpin langsung oleh Hj. Mery Rukaini.
Pembentukan Pansus ini bertujuan memperdalam kajian dan memastikan proses pelepasan kawasan hutan berjalan sesuai ketentuan hukum, kebijakan pemerintah pusat, serta aspirasi masyarakat. Melalui Pansus ini, DPRD diharapkan berperan aktif mengawal kepastian hukum bagi warga yang telah lama bermukim dan beraktivitas di kawasan berstatus hutan.
Program TORA sendiri merupakan kebijakan nasional yang berfokus pada redistribusi serta legalisasi lahan bagi masyarakat yang belum memiliki kepastian hak atas tanah. Tujuannya ialah menciptakan pemerataan kepemilikan tanah, mengurangi ketimpangan penguasaan lahan, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Selain itu, TORA juga menjadi pendorong ekonomi lokal karena memungkinkan masyarakat memanfaatkan lahan secara legal untuk pertanian, perkebunan, atau kegiatan produktif lainnya.
Dalam rapat tersebut, DPRD menyepakati susunan kepengurusan Pansus sebagai berikut:
- Ketua: Dr. H. Tajeri, SE., MM., SH., MH
- Wakil Ketua I: H. Parman Setiawan, ST
- Wakil Ketua II: H. Taufik Nugraha, S.Kom
- Wakil Ketua III: Jiham Nur
- Sekretaris: Sekretaris DPRD Barito Utara
“Kita ingin masyarakat Barito Utara memperoleh kepastian hukum atas lahan yang mereka tempati selama ini, sekaligus mendukung program Nasional Reforma Agraria,” ucap H. Tajeri.
Dengan terbentuknya Pansus ini, DPRD Barito Utara menegaskan komitmennya memperjuangkan hak-hak masyarakat dan memastikan kebijakan pembangunan daerah tetap berpihak pada kesejahteraan rakyat.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan