DPRD Barito Utara Desak Solusi Terkait Sertifikat Tanah di Kawasan Hutan

Aris Kurnia Hikmawan

7 October 2025, 19:48 WIB

Bagikan

(ist)

TENTANGKALTENG.ID, BARITO UTARA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi teknis untuk membahas persoalan status lahan masyarakat yang kini masuk dalam kawasan hutan. Rapat berlangsung pada Selasa, 7 Oktober 2025, di ruang rapat DPRD setempat.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Barito Utara Primanda Jayadi, perwakilan Dinas PUPR, serta perangkat daerah lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara.

Anggota DPRD Barito Utara, Hasrat, menyoroti banyaknya keluhan masyarakat yang memiliki sertifikat tanah sejak lama, namun kini lahannya dinyatakan berada di kawasan hutan setelah keluarnya SK 529 dan SK 6627.

“Kami banyak menerima keluhan masyarakat. Ada yang sudah punya sertifikat puluhan tahun, tapi sekarang dianggap berada di kawasan hutan. Ini perlu ada kejelasan agar masyarakat tidak dirugikan,” ujar Hasrat.

Menanggapi hal tersebut, Primanda Jayadi menjelaskan bahwa sejumlah sertifikat memang diterbitkan sebelum penetapan kawasan hutan dilakukan.

“Dulu beberapa lokasi, termasuk kawasan transmigrasi, masih berstatus APL (Areal Penggunaan Lain), sehingga bisa disertifikatkan. Namun setelah terbitnya SK 529 dan SK 6627, statusnya berubah menjadi kawasan hutan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa sesuai ketentuan, sertifikat yang telah terbit tetap diakui. Namun, untuk pelepasan status kawasan hutan menjadi APL, kewenangan sepenuhnya berada di tangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

DPRD menilai masalah ini tidak bisa dibiarkan berlarut karena menyangkut kepastian hukum dan hak masyarakat atas tanah. Karena itu, para wakil rakyat mendorong pemerintah daerah bersama BPN dan instansi terkait agar segera mengusulkan pelepasan kawasan hutan tidak produktif melalui mekanisme resmi ke KLHK.

“Kami di DPRD tentu akan memberikan dukungan politik dan koordinasi agar proses pelepasan kawasan hutan ini bisa segera diproses, terutama yang sudah lama dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat,” ujar salah satu pimpinan rapat.

Primanda Jayadi pun menegaskan dukungan BPN terhadap langkah tersebut.

“Kami sangat mendukung usulan pelepasan kawasan hutan tidak produktif. Setelah statusnya kembali menjadi APL, barulah kami bisa melakukan sertifikasi,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa keterbatasan area APL di Kabupaten Barito Utara membuat target sertifikasi tanah terus menurun setiap tahunnya.

“Banyak masyarakat mengadu karena lahan mereka tiba-tiba berstatus kawasan hutan, padahal sudah dikelola bertahun-tahun. Namun secara aturan, kami tidak bisa menerbitkan sertifikat baru sebelum ada keputusan pelepasan dari KLHK,” tandasnya.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan

Aris Kurnia Hikmawan

Diperbarui 21 October 2025

Bagikan

Rekomendasi

23 Warga Seruyan Dipenjara, PT AKPL Diduga Kebal Hukum Meski Belum Punya HGU

Ketua Komisi II DPRD Barito Utara Tekankan Pentingnya RDP Soal Pelepasan Kawasan Hutan

DPRD Barito Utara Desak Kejelasan Soal Tumpang Tindih Kawasan Hutan dan Lahan Warga

DPRD Barito Utara Tegaskan Transparansi dalam Pembahasan Pembebasan Lahan

Tumpang Tindih Lahan Kembali Disorot DPRD Barito Utara

DPRD Barito Utara Dorong Percepatan Kompensasi Pembebasan Lahan

BPN Tekankan Pentingnya Peta Digital dalam RDP Pembebasan Lahan di Barito Utara

Warga Kecil Dikriminalisasi: Penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng Diduga Pilih Kasih, Mafia Tanah Dibiarkan Bebas

Fraksi PKB Dorong Efisiensi dalam Raperda Perubahan APBD 2025

Ardianto: TNI Teruslah Jadi Benteng Bangsa dan Sahabat Rakyat

H. Taufik Nugraha: TNI Garda Terdepan Penjaga Kedaulatan Negara

F-KIR Minta Penjelasan Soal Penurunan Dana Transfer dan Kenaikan Belanja Daerah Barito Utara