TENTANGKALTENG.ID, BARITO UTARA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas persoalan pembebasan lahan di wilayah setempat, pada Senin, 6 Oktober 2025.
Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat DPRD Barito Utara tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M., dan dihadiri oleh 13 anggota DPRD bersama pihak eksekutif serta perwakilan perusahaan terkait.
Dalam pertemuan itu, DPRD menekankan pentingnya percepatan pemberian kompensasi bagi masyarakat terdampak pembebasan lahan. Hal ini dilakukan untuk mencegah munculnya polemik dan memastikan hak warga tetap terjamin.
“Kami minta agar kompensasi atau tali asih segera diberikan kepada masyarakat, paling lambat akhir Oktober 2025,” tegas Hj. Henny Rosgiaty Rusli.
Selain soal kompensasi, DPRD juga mendesak perusahaan agar melaporkan perolehan tanah kepada Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Perkebunan dan instansi teknis lainnya. Laporan tersebut dinilai penting guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak merugikan masyarakat.
Sebelum pembayaran kompensasi dilakukan, perusahaan diwajibkan melakukan sosialisasi dengan melibatkan pemerintah daerah. Langkah ini dianggap perlu agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.
“Perusahaan juga wajib membangun kebun plasma sebesar 20 persen bersamaan dengan pembangunan kebun inti,” tambah Henny.
Rapat yang turut dihadiri oleh Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Barito Utara, Arson, S.T., M.Eng., berlangsung dalam suasana kondusif dan produktif.
DPRD menegaskan hasil RDP tersebut akan menjadi dasar pengawasan dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan pembebasan lahan di Kabupaten Barito Utara, agar seluruh proses berjalan sesuai aturan serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan