DPRD Barito Utara Dorong Percepatan Kompensasi Pembebasan Lahan

Aris Kurnia Hikmawan

6 October 2025, 19:13 WIB

Bagikan

(ist)

TENTANGKALTENG.ID, BARITO UTARA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas persoalan pembebasan lahan di wilayah setempat, pada Senin, 6 Oktober 2025.

Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat DPRD Barito Utara tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD, Hj. Henny Rosgiaty Rusli, S.P., M.M., dan dihadiri oleh 13 anggota DPRD bersama pihak eksekutif serta perwakilan perusahaan terkait.

Dalam pertemuan itu, DPRD menekankan pentingnya percepatan pemberian kompensasi bagi masyarakat terdampak pembebasan lahan. Hal ini dilakukan untuk mencegah munculnya polemik dan memastikan hak warga tetap terjamin.

“Kami minta agar kompensasi atau tali asih segera diberikan kepada masyarakat, paling lambat akhir Oktober 2025,” tegas Hj. Henny Rosgiaty Rusli.

Selain soal kompensasi, DPRD juga mendesak perusahaan agar melaporkan perolehan tanah kepada Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Perkebunan dan instansi teknis lainnya. Laporan tersebut dinilai penting guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak merugikan masyarakat.

Sebelum pembayaran kompensasi dilakukan, perusahaan diwajibkan melakukan sosialisasi dengan melibatkan pemerintah daerah. Langkah ini dianggap perlu agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.

“Perusahaan juga wajib membangun kebun plasma sebesar 20 persen bersamaan dengan pembangunan kebun inti,” tambah Henny.

Rapat yang turut dihadiri oleh Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Barito Utara, Arson, S.T., M.Eng., berlangsung dalam suasana kondusif dan produktif.

DPRD menegaskan hasil RDP tersebut akan menjadi dasar pengawasan dan tindak lanjut terhadap pelaksanaan pembebasan lahan di Kabupaten Barito Utara, agar seluruh proses berjalan sesuai aturan serta berpihak pada kepentingan masyarakat.

Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan

Aris Kurnia Hikmawan

Diperbarui 21 October 2025

Bagikan

Rekomendasi

23 Warga Seruyan Dipenjara, PT AKPL Diduga Kebal Hukum Meski Belum Punya HGU

DPRD Barito Utara Desak Solusi Terkait Sertifikat Tanah di Kawasan Hutan

Ketua Komisi II DPRD Barito Utara Tekankan Pentingnya RDP Soal Pelepasan Kawasan Hutan

DPRD Barito Utara Desak Kejelasan Soal Tumpang Tindih Kawasan Hutan dan Lahan Warga

DPRD Barito Utara Tegaskan Transparansi dalam Pembahasan Pembebasan Lahan

Tumpang Tindih Lahan Kembali Disorot DPRD Barito Utara

BPN Tekankan Pentingnya Peta Digital dalam RDP Pembebasan Lahan di Barito Utara

Warga Kecil Dikriminalisasi: Penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng Diduga Pilih Kasih, Mafia Tanah Dibiarkan Bebas

Fraksi PKB Dorong Efisiensi dalam Raperda Perubahan APBD 2025

Ardianto: TNI Teruslah Jadi Benteng Bangsa dan Sahabat Rakyat

H. Taufik Nugraha: TNI Garda Terdepan Penjaga Kedaulatan Negara

F-KIR Minta Penjelasan Soal Penurunan Dana Transfer dan Kenaikan Belanja Daerah Barito Utara