TENTANGKALTENG.ID, BARITO UTARA – Anggota DPRD Kabupaten Barito Utara, Patih Herman AB, yang berasal dari Partai Demokrat, menyatakan dukungan penuh terhadap Surat Edaran (SE) Nomor 047/04/Bakesbangpol/I/2025 yang dikeluarkan oleh Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara, Drs. Muhlis.
Surat edaran tersebut berisi larangan terkait penggunaan, penyalahgunaan, serta peredaran narkotika di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat Kabupaten Barito Utara secara menyeluruh.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat program “Gerakan Batara Bersinar” (Barito Utara Bersih dari Narkoba), yang sejalan dengan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN-PN).
Patih Herman AB, yang akrab disapa Atink, menilai langkah ini sebagai kebijakan strategis dalam menjaga moral dan integritas pegawai pemerintah daerah.
“Saya sangat mengapresiasi dan mendukung penuh inisiatif Pj Bupati. Larangan ini akan memperkuat komitmen kita bersama dalam memberantas narkotika, baik di kalangan ASN maupun masyarakat umum,” ujar Patih Herman, Rabu, 8 Januari 2025, di Muara Teweh.
Ia menambahkan bahwa ASN harus menjadi contoh dalam menjalankan tugas dan memberikan teladan yang baik bagi masyarakat.
“Karena ASN adalah wajah pemerintahan di tingkat daerah. Jika mereka bebas dari narkoba, maka citra pemerintah akan semakin positif di mata masyarakat,” tukasnya.
Reporter: Nurul Hidayah
Editor: Aris Kurnia Hikmawan